Akhirnya DPO,pelaku pencabulan anak dibawah umur tertangkap

Tanggamus

Tanggamus,Fajarberita.comBerinisial HS, laki-laki 32 tahun seorang DPO tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus akhirnya ditangkap Polsek Pulau Panggung.

Iptu Musakir, SH selaku Kapolsek mengatakan, pelaku kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korbannya yang berinsial SE, pelajar 16 tahun warga kecamatan Pulau Panggung pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.

“Tersangka ditangkap malam pada Senin pukul 22.00 Wib,”kata Iptu Musakir.AKBP Oni Prasetya, SIK.,yang mewakili Kapolres Tanggamus,

Iptu Musakir SH Selasa(13-94-2021)menerangkan kronologis pencabulan dilakukan tersangka,bermula pada Senin (19/8/19) sekitar pukul 14.00 Wib korban diajak temannya untuk menemui OD (pria) yang sedang berada dirumah DW (wanita) di Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

Setibabya dirumah DW, mereka bertemu dengan OD dan pelaku HS yang baru dikenal korban yang kemudian mereka mengajak bermain ke areal Bendungan Batu Tegi Pekon Batu Tegi, Air Naningan.

Karena bermain hingga larut malam, akhirnya OD mengajak korban bersama dengan lainnya untuk menginap di gubuknya yang berada di salah satu umbul di wilayah Kecamatan Air Naningan.

“Setibanya mereka di gubuk, HS melakukan bujuk rayu untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming menikahi korban. Sehingga korban tidak dapat menolak,” terangnya

Seterusnya,keesokan harinya korban pulang ke rumah, lalu menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya sehingga mereka melaporkan ke Polsek Pulau Panggung.

“Ketika HS ditetapkan tersangka, dia kabur dari rumah dan ditetapkan DPO hingga akhirnya kemarin kembali ke rumah sehingga berhasil ditangkap,”ucapnya

“Tersangka mengiming-imingi akan menikahi korban,”tambahnya

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka HS dijerat Pasal 76 D, jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”ncaman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya (redh/hms)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *