Lampung Timur,Fajarberita.com-Desa Sidodadi kecamatan Pekalongan,diduga ada sebuah perusahaan singkong(tapioka) yang tidak memiliki izin,Kabid pelayanan perizinan dan non perizinan Adi Setiadi Muchlis, SH. MM., kabupaten lampung Timur (Lamtim), menyayangkan kinerja pihak aparatur desa dan kecamatan tidak mengetahui hal tersebut.
Tidak semestinya hal itu menjadi viral di publik, karena di tempat domisili perusahaan singkong (tapioka) beroperasi ada pemerintah desa dan kecamatan, camat bisa memerintahkan Kasi POL-PP untuk turun langsung meninjau ke lokasi.”Hal ini sangat disayangkan”celotehnya
“Seharusnya dalam memastikan sudah ada izinnya atau belum pihak pemerintah Desa dan kecamatan bus turun ke lokasi melakukan peninjauan, karena proses izin itu harus dari pihak Desa dan kecamatan kalau sudah lengkap baru ke dinas perizinan satu atap, dan akan kami proses setelah semuanya lengkap,” ungkapnyaSelasa (13/04/2021).
Lamjutnya,setelah semuanya sudah lengkap baru didaftarkan ke OSS, lalu membuat izin Mendirikan Bangunan (IMB) UKLUPL, IPAL, LB3, dan IUI. Apabila lahan di atas 10.000 meter pemrakarsa harus melalui proses TKPRD dulu yang sekretariat nya ada di dinas Pekerjaan umum (PU).
“Ini menjadi salah satu contoh yangterjadi dengan pabrik singkong (tapioka) yang berada di Desa Sidodadi, ini sudah jelas tidak mengikuti mekanisme dan aturan UU yang berlaku baik itu perbup yang sudah ada di Daerah Lampung Timur. Tidak seharusnya perusahaan yang belum mengantongi izin sudah mulai produksi dan sampai sekarang pihak pabrik belum mengurus izin”jelasnya
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perizinan, kabupaten Lampung Timur M Yusuf membenarkan kalau pabrik singkong itu belum mengantongi izin dia baru mengetahui setelah menanyakan kepada Kabid Adi yang membidangi tentang perizinan.(red/Arl)