Jakarta,Fajarberita.com-Surat izin mengemudi atau yang biasa kita kenal dengan SIM,merupakan keharusan atau kewajiban bagi pengguna kendaraan,baik roda dua maupun empat.
Kabar gembira bagi kita,bahwasannya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online,dimulai sejak bulan April 2021 ini.
Dilansir dari laman resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang di-install terlebih dahulu pada perangkat handphone masing-masing.
SIM online ini dapat digunakan untuk proses perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.Aplikasi tersebut bernama SINAR (SIM Presisi Nasional).
Komisaris Besar Jati selaku Kepala Sub Direktorat SIM, Direktorat Registrasi dan identifikasi(Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online dilakukan pada hari ini, Selasa (13/4/2021).
Awalnya, SIM Online ini rencananya akan diluncurkan pada 12 April 2021,karna ada hal lain jadi di mundurkan,akan tetapi Jati menegaskan bahwa peluncuran SIM Online akhirnya dilakukan hari selasa(13/4).”Hal biasa kalau ada kemunduran satu hari”ucapnya sambil tersenyum
Masyarakat yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di smartphone.(red/hms)