Jakarta,Fajarberita.com-Ormas Pemantau Keuangan Negara(PKN)merupakan salah satu Ormas yang akuntabel.Dalam persidangan sengketa berakhir dengan pembacaan Putusan majelis Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan PKN di menangkan dengan Amar Putusan
Ketua Umum pemantau Keuangan Negara (PKN)Patar Sihotang SH MH menyampaikan,permintaan Informasi Publik yang di mohonkan PKN,yaitu Informasi Publik yang harus diberikan oleh termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.
“Dalam hal ini,semua bermula dari ramainnya pemberitaan di media sosial baik media online ,cetak dan berita elektronik, terkait kinerja TIM TGUPP antara lain, ada nya Fraksi DPRD yang minta di Tim ini di bubarkan,karna tidak jelas kinerjanya serta hanya menghabiskan anggaran APBD DKI Jakarta”ujar Patar Sihotang.
Lanjutnya ,kami PKN meminta permintaan Informasi Publik kepada Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu,Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) antara lain
1.Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP) 2019
2.Daftar Gaji atau honor dan Tanda Terima Penerimaan Honor Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP)
3.Fotocopy Kehadiran/Absensi Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP) 2019
4.Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) TGUPP
5.DPA Tahun 2019 TGUPP
6.Laporan Perjalanan Dinas TGUPP 2019
Menurut penjelasan,Kepala Dinas Infokom provinsi DKI Jakarta Sebagai ketua PPID utama,telah menjawab semua permintaan Informasi Publik PKN.
Disamping itu,team PKN merasa tidak sesuai dengan harapan dan permintaannya,alhasil PKN melayangkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan.
Selanjutnya,surat tersebut di respon oleh Gubernur melalui Suratnya yang di tanda tangani Sekretaris Gubernur dengan nomor surat 2495/079.4,tapi tidak sesuai denga apa yang di mohonkan.
“Tujuan kami memohon informasi publik tersebut adalah Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan”ujar Patar Sihotang.
Dapat diketahui,pelaksaan Persidangan PKN melawan Gubernur DKI Jakarta sudah di laksanakan sebanyak 7 kali mulai dari pemeriksaan legal Standing 2 kali persidangan ,Pembuktian dan kesimpulan dan pembacaan Putusan.
Selain itu, bertindak sebagai ketua majelis Aang Muhdi Gozali anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Harminus dan Panitera Elwin Rivo sani
Di sengketa di gelar,Kamis (14-04-2021) dengan agenda pembacaan putusan dengan amar Putusan
1.mengabulkan permohonan pemohon sebagian
2.menyatakan Permintaan Nomor 1.2 .4.5.6 adalah Informasi publik yang harus di berikan kepada pemohon
3.menyatakan Point nomor 3 tidak dapat di berikan karena tidak di kuasai termohon
Patar menyampaikan bahwa PKN Memberikan Apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan majelis Komisioner karena telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan amanat dan roh UU no 14 Tahun 2008
“Putusan Gubernur Nomor 16 tahun 2019 tentang TIM TGUPP yang menyatakan bahwa Salinan kehadiran TGUPP tidak ada ,karena Penilaian kinerja TGUPP bukan berdasarkan Absen ,tapi berdasarkan Output kinerja secara priodik ,”sesalnya
“Jika termohon,dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan Naik banding dalam kurun 14 hari kerja ,PKN akan membawa Putusan Komisi informasi ke pengadilan negeri Jakarta pusat untuk di lakukan Eksekusi terhadap Putusan tersebut,”pungkasnya (red/PKN)