Lampung Selatan, Fajarberita.com- Pemerintah Provinsi Lampung tetap melakukan eksekusi pengosongan lahan,para warga di Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan mengaku kecewa karena tidak ada kompensasi,karena warga mengklaim memiliki sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah.
Salah satu pemilik bangunan di wilayah tersebut Adi(46), mengaku sangat kecewa dengan eksekusi pengosongan paksa ini. warga yang menempati lahan itu tidak pernah didengarkan dan dimediasi bersama.
“Sampai saat ini tidak pernah ada jalan tengah dari pemerintah,terkait proses pengosongan paksa ini.warga tetap akan melakukan proses hukum, dimana sebelumnya kami sudah melakukan gugatan ke pengadilan,”terang Adi,Senin (19/4/2021).
Qodratul Ikhwan selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra Provinsi Lampung mengungkapkan, tahapan pelaksanaan ini sudah dilakukan sejak 2015.Hal tersebut guna mengingatkan pada masing-masing pihak yang menempati bangunan itu, untuk membongkar secara sukarela.
“Lanjutnya,dengan menegakkan peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan daerah. Terkait gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda,prosesnyapun baru Jumat kemarin, sedangian surat eksekusi kami sebenarnya sudah keluar sejak 12 April 2021,”ujarnya
Terkait pengosongan lahan seketa ini,Senin (19/4/2021).Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko seluas 1.800 meter persegi, dengan jumlah delapan kepala keluarga yang dieksekusi.(red)