Bandar lampung,Fajarberita.com–
Jumat (23-04-2021)dilapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung,jajaran Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani ikrar Komitmen Bersama untuk tidak melakukan Mudik Lebaran Tahun 2021.
Apel penandatanganan ikrar tersebut,di pimpin oleh Fahrizal Darminto selaku Sekda Provinsi,menjelaskan penandatanganan ikrar tersebut untuk menjaga keselamatan masyarakat Lampung dari tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung meniadakan mudik Lebaran dari Tanggal 6 – 17 Mei 2021 melalui surat edaran Gubernur.
Dalam arahan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai Kasatgas Covid-19 Provinsi Lampung, yang disampaikan Sekdaprov Fahrizal, diungkapkan bahwa sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi.
Hal ini berdasarkan hasil dari evaluasi, bahwa pada setiap pelaksanaan mudik angka penyebaran Covid-19 semakin meningkat.
“Dalam mengatasi hal tersebut, Pemprov telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran, dengan menerbitkan kebijakan tentang larangan mudik.Langkah kebijakan yang diambil tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” ujar Fahrizal selaku Sekda Provinsi
Lanjutnya,larangan mudik ini juga berlaku untuk semua ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini Pemprov berharap bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran tahun 2021 yang menjadi tujuan dari Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dapat tercapai.(red)