Bandar Lampung,Fajarberita.com-Rapat Koordinasi dalam rangka Pembahasan Langkah-Langkah Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Lampung, bertempat di Mahan Agung, Kamis (06/05),dipimpin oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Dokter dan Kepala Rumah Sakit Rujukan Covid-19.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Wakil Direktur RSUDAM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Kepala Rumah Sakit Rujukan Covid-19 se-Provinsi Lampung secara daring dan SKPD terkait di lingkungan Pemprov Lampung.
Menanggapi perkembangan zona resiko terkait Covid-19 berdasarkan penilaian dari Satgas Pusat di Provinsi Lampung yang terus berubah tiap minggunya, maka Gubernur Arinal Djunaidi menginisiasi Rapat Koordinasi ini. Berdasarkan penilaian tersebut, diketahui bahwa di Provinsi Lampung tidak memiliki zona merah dan hijau.
Reihana selaku Kadis Kesehatan Provinsi Lampung menghimbau Direktur Rumah Sakit Rujukan Covid-19 agar memeriksakan terlebih dahulu setiap kasus kematian sebelum diinput ke dalam sistem online guna menghindari perbedaan laporan.
Mengenai hasil monitoring dan evaluasi Tim Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait Pelayanan Covid-19, Reihana mengharapkan agar masalah limbah medis Covid-19 dapat teratasi dan cepat terselesaikan.
Arinal Djunaidi dalam arahannya menerangkan, berkaca dari perkembangan situasi bahwa angka kematian komulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung yang kurang baik, maka Gubernur memandang perlu segera dicarikan solusi agar kasus kematian konfirmasi positif ini dapat segera diturunkan minimal dibawah angka kematian nasional atau dibawah 1%.
Selanjutnya,perlu ada pembenahan terhadap pelayanan Rumah Sakit Rujukan, diantaranya seperti Sarana prasarana RS di Kabupaten/Kota
yang belum memenuhi standar. Ruang
perawatan pasien Covid-19 yang belum memenuhi standar, belum tersedianya ruang ICU Covid-19 di beberapa RS Kabupaten/Kota, Peralatan Ventilator, HFNC dan lain sebagainya.
Selain itu, hal lain yang perlu dilakukan pembenahan yaitu terkait Sarana laboratorium sebagai penunjang yang belum tersedia di setiap RS baik pemerintah dan swasta, Sistem Rujukan dengan aplikasi SISRUTE/Sistem Rujukan Terpadu yang belum berjalan optimal, Pencatatan dan pelaporan pada Rumah Sakit yang belum maksimal, Pengelolaan limbah medis, Pelaksanaan Triase pada Rumah Sakit, dan Petugas Surveillance pada Rumah Sakit yang belum optimal dalam melaksanakan tugas tracing.
Di akhir arahannya, Gubernur Arinal mengapresiasi Rumah Sakit yang memberikan pelayanan bagi pasien Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Harapan saya, agar Rumah Sakit dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur pemberi pelayanan Covid-19 apabila dibutuhkan, seandainya terjadi eskalasi kasus Covid-19, mengingat riwayat lonjakan kasus pada Idul Fitri 1441 H yang lalu,” ujar Gubernur. (Red/kmf)