Pembubaran paksa terjadi di acara orgen tunggal, alhasil 23 orang diamankan Polres Tanggamus sert dilakukan Swabtes antigen

DAERAH PERISTIWA Tanggamus

Tanggamus,fajarberita.com- 23 orang yang diamankan di lokasi pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka.Akhirnya Polres Tanggamus bersama Dinkes melalui UPT Puskesmas Kota Agung bergerak cepat melakukan swabtest antigen.

Selain itu pula,petugas juga melakukan pemeriksaan urine kepada ke 23 orang tersebut, sehingga didapatkan 4 orang urinenya mengandung metafetamine atau Narkotika jenis sabu.

Iptu Ramon Zamora, SH selaku Kasatreskrim Polres Tanggamus mengatakan, swabtest dilakukan sebagai tindak lanjut arahan KaPolres Tanggamus sebagai antisipasi dan pencegahan Covid-19 pada kerumunan orgen tunggal yang dibubarkan.

“Tidak harus menunggu lama, kami pun langsung melakukan swabtest.Hasilnya ke 23 orang dinyatakan negatif covid-19, namun hasil test urine tadi pagi diketahui 4 orang positif mengkonsumsi sabu,”ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili KaPolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (15-05-2021)

Lanjutnya, terhadap ke 4 orang yang urinenya mengandung metafetamine sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus serta pengembangan terhadap diperolehnya sabu tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan, upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15-05-2021)dinihari tadi.

Pembubaran acara ini dipimpin langsung KaPolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang, alat orgen tunggal berhasil diamankan serta dibawa ke Polres Tanggamus.

Sampai berita ini diturunkan,ke 23 orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara berkala oleh Satreskrim dan Satresnarkoba guna proses pengembangan maupun penyelidikan lebih lanjut.

Perlu diketahui,mereka semua dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP.(Rls/hms/kontributor)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *