Lampung Timur,Fajarberita.com – Masyarakat Pekalongan, Pekalongan Lamtim sangat berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Wilayah Lampung menjadi solusi dan berikan kejelasan untuk kesemrautan di desa tersebut.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Desa Pekalongan, Ar dan Ed. Jum’at (11-06-2021). Mereka berharap dengan pemeriksaan oleh Tim BPKP menjadi titik terang agar ketidak teransparan dari pemangku jabatan Desa Pekalongan dapat terungkap dengan jelas. Akan tetapi harapan mereka tidak terwujud dikarenakan akhir batas waktu yang diberikan oleh Tim BPKP pada Kades Pekalongan, Samsumar yaitu pada hari ini tidak juga terselesaikan bahkan batas waktu diulur waktunya sampai Tanggal 30 Juni mendatang.
Mirisnya, Tim BPK tersebut lebih cenderung kepada pembinaan karena terbentur oleh Surat Perintah Tugasnya. Pemeriksaan mereka hanyalah terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan tetapi Dana Desa yang dimaksud belum dicairkan karena terkendala banyak permasalahan belum terselesaikan.
Sebelumnya, Spj Dana Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 belum juga selesai menunggaknya pajak kegiatan dengan kisaran 13 Juta dan PBB Tahun 2020 lebih kurang 4 Jutaan, serta tidak terbayarkannya insentif BPD sebayak 9 orang, LPM 42 orang dan Hansip sebanyak 34 orang dari Bulan September sampai Bulan Desember Tahun 2019 yang besarannya berkisar lebih kurang 877 Juta. Dengan segala permasalah – permasalah tersebut masyarakat berharap dengan turunnya Tim BPKP Wilayah Lampung dapat menyelsaikannya, jelas Ar dan Ed. (Oki).
Lampung Timur,Fajarberita.com – Masyarakat Pekalongan, Pekalongan Lamtim sangat berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Wilayah Lampung menjadi solusi dan berikan kejelasan untuk kesemrautan di desa tersebut.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga Desa Pekalongan, Ar dan Ed. Jum’at (11-06-2021). Mereka berharap dengan pemeriksaan oleh Tim BPKP menjadi titik terang agar ketidak teransparan dari pemangku jabatan Desa Pekalongan dapat terungkap dengan jelas. Akan tetapi harapan mereka tidak terwujud dikarenakan akhir batas waktu yang diberikan oleh Tim BPKP pada Kades Pekalongan, Samsumar yaitu pada hari ini tidak juga terselesaikan bahkan batas waktu diulur waktunya sampai Tanggal 30 Juni mendatang.
Mirisnya, Tim BPK tersebut lebih cenderung kepada pembinaan karena terbentur oleh Surat Perintah Tugasnya. Pemeriksaan mereka hanyalah terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan tetapi Dana Desa yang dimaksud belum dicairkan karena terkendala banyak permasalahan belum terselesaikan.
Sebelumnya, Spj Dana Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 belum juga selesai menunggaknya pajak kegiatan dengan kisaran 13 Juta dan PBB Tahun 2020 lebih kurang 4 Jutaan, serta tidak terbayarkannya insentif BPD sebayak 9 orang, LPM 42 orang dan Hansip sebanyak 34 orang dari Bulan September sampai Bulan Desember Tahun 2019 yang besarannya berkisar lebih kurang 877 Juta. Dengan segala permasalah – permasalah tersebut masyarakat berharap dengan turunnya Tim BPKP Wilayah Lampung dapat menyelsaikannya, jelas Ar dan Ed. (Oki).