Dua ASN Lampung Selatan wajib Membayar uang 247 juta rupiah kepada Negara selain hukuman yang telah di putuskan di Pengadilan

DAERAH Lampung Selatan NEWS TOP PERISTIWA Provinsi

Lampung Selatan, Bandar Lampung, fajarberita.com- Dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Lampung Selatan, dituntut berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi penerangan lampu jalan di Natar Lampung Selatan tahun 2016. Ada pun keduanya yakni Sekretaris Disbertam Tiopan Panggabean dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lita Istiyanti.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Syukri menuntut terdakwa Tiopan Panggabean, untuk dihukum 21 bulan atau satu tahun sembilan bulan pidana penjara. Sedangkan untuk terdakwa Lita Istiyanti dituntut hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan pidana penjara.

“Kedua terdakwa telah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan bersama-sama. Maka dengan ini menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk menghukum terdakwa Tiopan satu tahun sembilan bulan dan terdakwa Lita satu tahun enam bulan,” kata JPU Syukri dalam persidangan, Jumat (18-06-2021).

Selain itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa, untuk membayarkan pidana denda senilai Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Kemudian keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp247 juta, apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan penjara. Dalam hal ini, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara kurang lebih senilai Rp167,1 juta. Sehingga dengan ini uang pengganti yang belum dibayarkan senilai Rp80 juta.

JPU menilai, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam perkara ini, Tiopan juga berstatus sebagai pemilik paket yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain. Dalam proyek tersebut, total nilai pagu dalam kegiatannya mencapai Rp977 juta di tahun 2016.

Dalam kasus ini, perkaranya pada pemasangan 70 unit lampu, namun watt lampu yang dipasang lebih kecil dari ukuran dalam proyek. Semestinya 250 watt yang dipasang, namun pada kenyataannya hanya 50 watt. Selain itu, pemasangan kabel yang semestinya ditanam di bawah tanah, mereka memasangnya dengan cata digantung di atas. Sehingga atas perbuatannya ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp247 juta.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *