Ketua DPD SPRI menolak Pergub No 19 Tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi dilingkungan Pemprov dan Pemda

PERISTIWA RAGAM

Pekanbaru,fajarberita.com-Peraturan Gubernur (Perbup) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau ditolak sejumlah organisasi pers di Riau.
Penolakan disampaikan salah satunya Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Riau.

Dimana, DPD SPRI Riau menilai ada tiga poin dalam Pergub, yakni Ppasal 15 yang dinilai tidak ada dasar hukum yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di kalangan pers.

Feri Sibarani selaku Ketua DPD SPRI ,langsung menyerahkan surat penolakan, Kamis (17-06-2021). Surat tersebut diterima Bagian Tata Usaha Gubernur Riau, Adam.

“Jadi, ini merupakan sikap SPRI, Kita menyampaikan terkait Pergub 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau,” terang Feri kepada sejumlah wartawan.

Secara rinci, Feri menjelaskan, adapun yang disorot dalam Pergub tersebut ada tiga poin, yakni dalam Pasal 15 ayat 3, poin b, c, dan h.Didalamnya disebutkan untuk syarat dan prasyarat yang dijadikan kemitraan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda bagi wartawan dan UKW Utama bagi Pimpinan Redaksi (Pimred), media harus terverifikasi di Dewan Pers, minimal terverifikasi administrasi.

“Yang tiga ini justru menjadi sorotan kita. Kita melihatnya bahwa di situ ada ketidaksesuaian azas hukum di negara kita ini, dimana ada yang namanya azas hirarki dan sistimatika hukum,” ulas Feri.

“Di dalam hal Pergub itu, kita menelaah bahwa ketiga poin itu kita bingung melihatnya diambil darimana, karena di dalam konsiderannya pun dalam menimbang dan mengingat tidak mencantumkan UU Pers atau UU yang terkait mengatur Pers, karena memang tidak ada yang lain kecuali UU Pers itu tidak dicantumkan,” imbuh Feri.

“Sehingga,Pergub tersebut sedikit janggal, bahwa ada poin-poin atau pasal ayat yang muncul seperti siluman tidak ada dasar berpijaknya.Selain itu didalam azas-azas pembuatan produk hukum kita sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011,” sebut Feri.

“Itu setiap pembentukan perundang-undangan dalam semua tingkatan dia wajib memperhatikan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian, dia harus hierarkinya. Jadi Lex Superior. Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi asas Lex Superior Derogat Legi Inferior itu,” papar Feri lagi.

Kemudian, kata Feri, azas keadilan, karena dengan cara seperti itu maka akan ada hanya kelompok-kelompok tertentu yang memenuhi syarat tersebut.

Sementara di sisi lain ada banyak perusahaan pers yang akan terabaikan, sehingga tidak adil ekonomi.

“Kemudian, manfaatnya akan melahirkan gejolak sosial khususnya di kalangan pers. Nah ini persoalan nanti yang akan dihadapi Gubernur juga,” tegas Feri mengingatkan.

Karena apa, lanjut Feri, secara prinsip pers adalah perusahaan berbadan hukum yang memilki kewajiban membayar pajak baik itu PPN dan PPH yang memberi masukan bagi pemerintah.
“Nah ketika dilakukan ini potensi masukan itu akan hilang nantinya,” paparnya.
Kemudian, dampak lainnya akan ada yang namanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Perusahaan yang tidak dilibatkan tentu tidak bisa hidup sehingga bisa gulung tikar dan menambah pengangguran, kan akan timbul masalah baru,” beber Feri.

“Urgensi dari Pergub ini dimana tanpa Pergub itu saya kira boleh saja dilibatkan seluruh media perusahaan pers yang penting syaratnya berbadan hukum bergerak di bidang pers dan wartawannya mampu melakukan tugas jurnalistik sesuai kejadian dan UU Pers. Toh juga anggaran yang dipakai itu juga dari APBD yang merupakan anggaran negara,” imbuh Feri.

Dilanjutkan, perusahaan pers ini kalau dilihat dari modalnya, tidak semua perusahaan besar.

“Kita perusahaan pers ini tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Modalnya antara lain Rp30 juta ke bawah atau maksimal omzetnya Rp300 juta per tahun, itu masuk dalam golongan UMKM, jangankan Rp300 juta malahan ada yang hanya sampai Rp20 juta per tahun,” timpalnya.

“Jadi, semua itu harus dilibatkan kok itu tidak dibangun. Ini menjadi perhatian kami SPRI bagaimana memperjuangkan perusahaan pers yang sudah jalan selama ini harus dilibatkan,” tegas Feri.

Feri mengingatkan, Gubernur Riau jangan sampai lupa semangat Presiden Joko Widodo pada masa pandemi Covid-19 ini, seluruh APBD harus diprioritaskan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“APBD yang dianggarkan untuk pengadaan barang dan jasa itu adalah untuk UMKM, seperti itu untuk menghidupkan geliat ekonomi di seluruh daerah di Indonesia ini,” tandasnya.(kontributor)

 1,519 total views,  2 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *