Bandarlampung,fajarberita.com- Bakso Son Hajisony boleh-boleh saja hengkang dari Kota Bandarlampung. Namun bukan berarti pajak mereka lantas aman.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap mengejar dugaan kebocoran pajak di Bakso Sony karena tidak maksimalnya pemakaian tapping box.Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, menegaskan tak ada opsi penghapusan pajak.
Sebanyak 18 gerai Bakso Sony diperkirakan tak memaksimalkan tapping box sejak Agustus 2018. Sehingga, ada kebocoran pajak antara Rp400-500 juta per bulan.
“Tidak ada di undang-undang yang menyebutkan pajak akan dihapus apabila pindah tempat,” tegasnya saat menyampaikan pers rilis bersama tim P4D di ruang rapat wali kota Bandarlampung, Senin (05-07-2021).
Deddy mengatakan, pajak yang harusnya dibayar Bakso Sony sudah terhitung dan tercatat dalam pembukuan.Meskipun begitu, pihaknya untuk sementara tidak mengambil langkah hukum. Dirinya mengatakan pemkot harus bersikap arif.
“Kita tetap kooperatif dan mengambil langkah persuasif. Dengan mekanisme pembayaran melalui tahapan dan bisa dibicarakan,” ujarnya.
Sementara Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi, membenarkan sejak Agustus 2018 Bakso Sony tidak pernah memaksimalkan tapping box.
Jika per bulan dengan asumsi minimal pajak yang tak dibayar Rp400 juta, maka sejak Agustus 2018 hingga Juni 2021 Bakso Sony diperkirakan menunggak Rp14 miliar.
Mereka menggunakan alat register sendiri. Sementara, pajak 10 persen tetap dikenakan ke konsumen.“Alasan mereka pakai alat register sendiri, nanti sore dikirim, ” ujarnya(kontributor Ag)