Lampung Utara,fajarberita. com-Pelaku pencurian sepeda motor 1 (satu) unit Honda Beat No.Pol BE 4042 KL di parkiran halaman rumah pada Jumat (02-07-2021), akhirnya berhasil di gelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli
Hal ini di ungkapkan Kapolsek Semuli AKP Nawardin SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi kepada awak media, Rabu (07-07-2021)
Dijelaskanya, Kasus pencurian sepeda motor tersebut dialami korban Firdaus bin Baheran (39) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara (Lampura) pada hari Jumat (02-07-2021) sekira pukul 11.00 wib.
Peristiwa itu terjadi, saat korban dari bepergian, memarkirkan sepeda motor Honda Beat (BE 4042 KL) di parkiran halaman rumahnya, tidak berkelang waktu lama korban keluar rumah, ternyata sepeda motor telah raib di gondol pencuri, selanjutnya korbanpun melapor kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli.
” Berdasarkan laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, kita lakukan penyelidikan, ” ujarnya.
Lanjut dia, pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 pukul 14.30 wib, tim Srigala Utara di pimpin Kanit Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama enam anggota berhasil menangkap terduga pelaku PND alias GPR (26) warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.
” Pelaku berhasil diringkus ketika berada persembunyiannya di Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli, dan saat akan dilakukan penangkapan, terduga PND melakukan perlawananan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur, ” jelasnya.
Dari tangan pelaku, masih kata dia, turut disita Barang bukti berupa 1 (satu) helai baju warna hijau merk bomb bogie, celana pendek warna kuning coklat dan jam tangan merk long time warna hitam, diduga kesemuanya dibeli dari hasil penjualan sepeda motor milik korban (masih pencarian /DPB)
Kemudian, hasil pendalaman pemeriksaan terhadap terduga PND, diperoleh keterangan bahwa Ianya telah melakukan berbagai macam tindak pidana pencurian dengan 8 TKP di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Abung Semuli, Abung Timur dan Abung Surakarta, tentu untuk penanganan ini kita juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kapolsek Abung Semuli dan Surakarta.
Kini terduga pelaku PND telah diamankan di Mapolsek dan tengah menjalani proses hukum, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.(kontributor af)