Lampung Timur,fajarberita.com – Menerima pengaduan atas dugaan pemotongan Program Indonesia Pintar(PIP) yang di duga terjadi pada salah satu SDN 1 Totoharjo Kecamatan Purbolinggo pada Tahun 2019 lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur akan segera melakukan pemangilan terhadap oknum guru dan kepala sekolah setempat.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya bahwa pada Tahun 2019, salah seorang oknum guru SDN 1 Totoharjo diduga telah melakukan pemotongan terhadap 85 siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar(PIP) sebesar Rp.50.000.
Bedasarkan pengakuan dari beberapa Wali Murid yang enggan menyebutkan namanya membeberkan bahwa, “Pada saat pencairan di Bank Bri Wilayah Kecamatan Sukadana mereka hanya menunggu di luar dan proses pengambilan di wakilkan oleh salah seorang oknum guru, namun mereka menyayangkan besaran dana bantuan yang mereka terima tidak sesuai dengan yang di harapkan, dengan dalih untuk pengurusan berkas dan di ancam jika tidak mau di potong maka siswa penerima tidak akan mendapatkan bantuan lagi di tahun selanjutnya,” Bebernya.
Menanggapi hal ini Susi Nelia selaku staf Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.Saat di Konfirmasi Wartawan di ruang kerja, Kamis (29-07-2021).
” Kami akan berkodinasi dan akan melakukan pemangilan kepada pihak sekolah terkait adanya dugaan pemotongan bantuan pada siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) seperti yang telah diadukan,” Kata Susi.
Lebih Lanjut Susi selaku staf Disdik Lampung Timur yang membidangi, “Jika benar ada pemotongan itu sangat disayangkan,karena pada dasar nya bantuan tersebut telah diusulkan oleh pihak sekolah melalui DAPODIK sesuai dengan data peserta didik yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar(KIP) ,Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan(PKH) atau peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera dan tidak terlepas dari tiga kesatuan itu,” jelasnya.
Diketahui saat dalam proses pencairan ada berkas lain yang harus di selesaikan seperti foto copy KTP wali murid, foto copy Kartu Keluarga(KK), Foto Copy Raport ,serta SK peserta didik yang menerima PIP, namun dalam pengurusan berkas tersebut tidak ada biaya apalagi ada bahasa pungutan utuk pengurusan berkas, itu tidak di benarkan.
selain itu peruntukanya pun juga telah di atur dalam juknis dan bantuan tersebut sepenuhnya sudah menjadi hak siswa.(OKI)