Dalam Waktu Dua hari, Polsek Penengahan Berhasil Meringkus spesialis Pencuri Hp

DAERAH Lampung Selatan LINTAS DESA PERISTIWA

Lampung Selatan,fajarberita.com-Jajaran Polsek Penengahan mengambil langkah cepat dalam mengungkap pelaku pencurian 2unit Hp,layak diberikan apresiasi dengan 2 ibu jari.

Hal tersebut dilakukan dalam waktu dua hari,Ram(25) warga desa Tetaan Kecamatan Penengahan Lamsel, pelaku pencurian 2 (dua) unit HP milik korban Azbirozi warga Gayam Kecamatan Penengahan berhasil diringkus.

Pemuda belia pengangguran ini ditangkap, Senin (20-09-2021) sekitar pukul 01.00 wib dirumahnya tanpa perlawanan.

Ketika melakukan penangkapan,pihak berwajib juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
1(satu)handphone OPPO A5S Warna biru
1handphone merk VIVOY71warnacream
2 buah kotakHpmerkVivoA5sdanVivoY71
1 Bilah Pisau
“Pelaku kita amankan dirumahnya,bersama barang buktin”Kata Kapolsek Penengahan Iptu Budi Setyo Woho,mewakili Kapolres Lamsel,AKBP Edwin,SIK,SH,MSi ,Senin (20-09-2021).

Karna pada tanggal 19-09-2021pihaknya menerima laporan dari korban tentang adanya tindak pidana pencurian dirumah korban Azburozi warga desa Gayam Kecamatan Penengahan Lamsel.

Dari hasil laporan, keterangan saksi serta olah TKP yang dilakukan Jajarannya, akhirnya Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku.”Ucap Kapolsek Penengahan.

Dari hasil informasi tim,pelaku pun akhirnya diketahui keberadaannya,lanjut Kapolsek,kemudian,Senin (20-09-2021) sekitar pukul 01.00 wib,Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman nya,serta tim pun mengamankan BB milik korban .

Pelaku pun mengakuinya kepada tim,di dalam menjalankan aksinya yang dilakukan pada Minggu (18-09-2021) sekitar pukul 02.00 wib dirumah korban Azburozi warga desa Gayam Kecamatan Penengahan Lamsel.

Cara yang dilakukan pelaku saat masuk rumah korban, dengan mencongkel jendela kamar bagian belakang,saat masuk rumah langsung mengambil 2 unit HP merk OPPO A5S Warna biru dan satu uni HP merk VIVO Y71 warna cream
yang diletakan diatas rak TV,kemudian keluar juga melalui jendela yang dirusak sebelumnya.Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.2,5 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,saat ini sudah dilakukan penahanan bersama barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya (hms/kontributor)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *