Bandar Lampung,fajarberita.com-Aparat Polda Lampung kali ini berhasil menangkap perampokan sebuah truk,yang menyedihkan terdapat oknum PNS Satpol PP LampungTengah yang berinisial SA(41)yang ikut terlibat bersam lima orang lainnya.
Kelima tersangka lainnya yaitu, K (47) warga Gunungsugih,Lampung Tengah JH (63) warga Kedaton Bandar Lampung, AA (60) warga Anak Tuha Lampung Tengah, A (38) warga Tanjung Sari Lampung Selatan, dan KT (46) warga Tanjungseneng Bandar Lampung.
AKBP Hamid Andri Soemantri selaku Wadir Reserse KRIMSUS Polda Lampung menjelaskan,oknum PNS dan lima rekannya ini merampok di Dusun Suka Bandung, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.
“Anggota melakukan penyelidikan menangkap satu orang tersangka berinisial K.Selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan, dan akhirnya ditangkap lima tersangka lainnya,”ujar Hamid Andri Soemantri dalam konferensi pers,Rabu (8-12-2021).
Modus yang dilakukan komplotan ini yaitu memesan pasir kepada korban,dan meminta kirim barang ke lokasi yang ditentukan, sedangkan yang bertugas mencari korban adalah Suhendra,oknum PNS.Suhendra pura-pura memesan pasir ke korban.Ia lalu menjemput korban dan membawa ke lokasi yang ditentukan.
“Sesampainya di lokasi yang ditentukan, korban bernama Agung, tiba-tiba langsung ditodong menggunakan senjata tajam oleh tersangka K dan tersangka JH. Akhirnya korban pun diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban lalu dibuang di pinggir jalan.Para pelaku langsung mambawa kabur kendaraan truk milik korban,” jelas Wadir Krimsus
Lanjutnya,Truk yang berhasil dibawa kabur aipwlaku langsung dijual seharga Rp50 juta ke luar Pulau Sumatera.Alhasil u uang darih penjualan mobil tersebut dibagi rata,serta digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam penangkapan komplotan perampok itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu sepeda motor, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, dua unit handphone, uang tunai Rp30 juta dan satu buah lakban yang digunakan oleh para tersangka untuk mengikat korban.
“Barang bukti berupa mobil truk masih dalam pencarian oleh anggota karena dijual di luar Sumatera.Terhadap enam tersangka di jerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara,”pungkasnya(hms/Ag kontributor)