Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana,terkesan buta dan tuli,atas pungli di Kec Grogol Petamburan

DAERAH NASIONAL NEWS TOP PENDIDIKAN Provinsi

Jakarta,fajarberita.com-Terkait pemberitaan tentang pungutan liar yang dilakukan K3S Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat Titi Setyaningsih, maka genaplah peribahasa “setali tiga uang” yang artinya tiada bedanya/sama saja.

Pemberitaan pungli yang notabenenya perbuatan yang tercela dan
banyak merugikan orang termasuk pemerintah.Presiden Republik Indonesia,
Ir.Joko widodo telah menerbitkan aturan perundang-undangan tentang pungli (Perpres No.87 tahun 2016) tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,
hal ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk memberantas Pungli tidak terkecuali di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Akan tetapi,lain halnya untuk Kec.
Grogol Petamburan,pemberitaan yang sudah merebak di berbagai Media online ini selalu dikirim ke Kasudin Pendidikan Wilayah Jakarta Barat II Subaedah, Kadisdik Prov. DKI Nahdiana, Sekdis Agus dan ke pejabat lain.

Terkait hal diatas,para pemangku kebijakan ini terkesan diam seribu bahasa dan tanpa serta Merta mengambil sebuah tindakan, bahkan tidak memanggil para pelaku untuk di tindak lanjuti(TL).

Hal ini lah yang memicu beberapa media online dan cetak akan terus memberitakan termasuk indikasi laporan pertanggung jawaban sekolah se Kec. Grogol Petamburan,yang di indikasikan sarat dengan rekayasa,mengingat tiga poin pungli yakni parsel, ANBK dan spanduk sudah 1.150.000 per sekolah.

Dengan demikian bisa dipastikan,dana sebesar itu tidak mungkin dari kantong para kepala sekolah,karna salah satu media online(team)sudah mendapatkan bukti bukti yang jelas jelas sekali mengarah ke arah sana.

Hal semacam ini lah yang menjadi sebuah tanda tanya besar bagi awak media,mengapa? Karna sudah berkali kali pihak team media online menghubungi Kasudin maupun Kadisdik lewat WA/tlp,untuk mempertanyakan bukti bukti yang sudah ada,akan tetapi sama sama diam, dan tidak memberi sebuah komentar apa pun yang bisa dijadikan untuk bahan acuan pembanding pungli tersebut.

Lain hal dengan Sekdis Agus,yang masih kooperatif didalam berkomunikasi,”mas coba hubungi saja ke Kasudin Pendidikan Wilayah Jakarta Barat 2 Bu Subaedah,hal semacam ini kan bisa dibicarakan solusinya seperti apa nantinya”ucap nya saat dikonfirmasi via Wa oleh salah satu team media(10,11-12-2021).

Sampai berita ini diturunkan,team dari media online belum menlihat adanya sanksi tegas atau apapun dari pihak pimpinan,terkait berbagai hal diatas,disinyalir dengan tidak adanya teguran dari atasan langsung, bahkan sanksi yang membuat efek jera, maka dipastikan pungutan pungutan yang lain akan terus berjalan, toh pemimpin mereka diam juga.

Sedangkan pungli yang dilakukan Titi Setyaningsih bersama jajaran K3S nya yang juga dibiarkan oleh kasudin Pendidikan Wilayah Jakarta Barat 2 Subaedah,Kadisdik prov DKI Jakarta Nahdiana maka bagi mereka tidak berlaku

Sekedar mengingatkan bagi kita semua,
Pelaku pungli yang berstatus PNS/ ASN bisa di jerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 thn. Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58
dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lanjut,Sanksi tersebut bisa sanksi administratif berupa teguran lisan,teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan
gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.Hal ini bisa dilihat dari tingkatan pungli yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok.(team awak media/red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *