Lampung Selatan,fajarberita.com-Patut kita banggakan,dimana Jajaran Polres Lampung Selatan kembali berhasil mengamankan 778 Slop atau 15.760 batang rokok Ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan,Minggu (9/1/2022).
Dimana selain bukti berupa rokok yang diduga ilegal,petugas pun mengamankan seorang saksi yang mengaku sebagai Sales rokok ini yakni RA(25) yang merupakan warga desa Sidodadi Kec Sidomulyo Kabupaten Lamsel.
Didalam Pers Rilis Resmi Polres Lampung Selatan (Senin,10-01-2002).AKBP.Edwin, SIK,SH.MSi selaku Kapolres Lampung Selatan mejelaskan,dari pengakuan tersangka ini,telah melakukan sebanyak enam kali membawa Rokok tanpa cukai tersebut di wilayah Provinsi Lampung.
“Dalam hal ini,biasanya,orang kalau diamankan mengatakan baru sekali,tapi ini agak jujur,Dia sudah enam kali membawa Barang tersebut masuk dalam Provinsi Lampung”.ungkap Kapolres kepada awak media.
AKBP.Edwin,SIK,SH.MSi pun memaparkan terkait modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka,dimana rokok ilegal tersebut dibawa dari Tanggerang dengan menggunakan jasa Travel dan akan dikirim kepada saudara AR di Lampung Tengah,yang selanjutnya akan di edarkan ke warung- warung kecil di wilayah Provinsi Lampung,Khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur.
“Dimana yang bersangkutan membawa barang dari Tanggerang menuju Lampung dan akan dipasarkan langsung ke warung-warung yang ada di Provinsi Lampung,akan tetapi sementara ini tujuannya ke Lampung Selatan dan beberapa warung di Lampung Timur, tujuannya ke warung-warung kecil di pedalaman”ujar Kapolres
Dimana barang yang berhasil diamankan, berupa 778 Slop rokok tanpa Cukai dari berbagai Jenis,Satu unit kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan Nopol B 1997 BYW, satu unit Handphone merk OPPO A54 warna biru.
Terkait kejahatan yang dilakukan,tersangka dapat dijerat dengan pasal 54 atau 56 UU RI no 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 Tahun 1955 tentang cukai, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(hms/Asep)