Jakarta,Lamsel,fajarberita.com-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) hari ini menggelar Aksi damai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Perlu diketahui, AMHLS yang tergabung didalamnya diantaranya tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan GMBI terdekat di Jakarta, Kamis (13-01-2022).
Sekitar pukul 09.00 WIB ratusan masa berdatangan di lokasi,tidak lain meminta ketegasan penyidik KPK terkait penegakan kasus tindak pidana korupsi dana fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang melibatkan eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan yang dianggap belum tuntas.
Bahwasanya, masih ada beberapa nama yang diduga terlibat, bahkan H.Nanang Ermanto yang menjabat Bupati Lampung Selatan saat ini pada saat itu diduga telah menikmati hasil fee proyek, bahkan telah mengembalikan dana ratusan juta ke KPK.
Bahkan dari pantauan awak media dilokasi ratusan pendemo terus saja meneriak neriakan Bupati Lamsel ikut terlibat,hal ini pun sontak menjadi buah bibir dikalangan insan jurnalis,baik dari lokal,nasional bahkan internasional.
Adapun tuntutan dan pernyataan sikap massa diantaranya :
1. Menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3)”setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tangkap dan adili Terduga Penerima Fee Proyek Di DINAS PUPR Lampung Selatan.
3. Sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan Bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa saudara Nanang Ermanto Sudah terbukti Menerima aliran dana Fee Proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
4. Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek,tapi tidak tersentuh oleh Hukum.
5. Pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
6. Menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima Dan Fee Proyek Di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Perlu diingat ketahui bersama dalam aksi ini, presidium Aliansi Masyarakat Hanggung Lampung Selatan (AMHLS), H. Nivolin CH, SE, MM, Heri Prasojo, SH, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, SH, Syamsuri Panglima Alif, Budi Setiawan, Ujang Abdul Aziz F, SE dan Aqrobin, Ruslando.
Perlu diketahui,dikalangan insan jurnalis yang ada di Lamsel sendiri selalu menjadi perbincangan,baik yang pro maupun yang kontra.karna setiap jurnalis mempunyai sudut pandang yang berbeda beda dengan fakta fakta yang mereka dapatkan dilapangan,ini lah yang menjadi buah bibir Uta dikalangan masyarakat..(insan jurnalis)