Lampung,fajarberita.com-Setelah melalui tahapan demi tahapan,akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam konferensi pers,Kepala Kejati Lampung, Heffinur menyebutkan, kegiatan KONI tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan.Selain itu,ditemukan pula penyimpangan program kerja dan anggaran terkait pengadaan barang dan jasa.
“Kami naikkan statusnya ke penyidikan umum, baik di KONI maupun cabang olah raganya,” ujar Heffinur, Rabu,(12-012022.)
Walaupun demikian, Kejati Lampung belum menyebutkan nama-nama orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Heffinur menerangkan, berdasarkan program kerja 2019, KONI Lampung mengajukan dana Rp79 miliar, namun, hanya disetujui Rp60 miliar. Kemudian pada Januari 2020, KONI menandatangani naskah perjanjian hibah.
“Rp60 miliar itu dibagi dua tahap. Pertama, Rp29 miliar dan tahap kedua Rp31 miliar,”terangnya
Rincian anggaran Rp29 miliar itu terdiri dari anggaran pembinaan prestasi sebesar Rp22 miliar, dan sisanya anggaran partisipasi Rp4 miliar, serta anggaran sekretariat Rp3 miliar. Namun, tahap kedua batal cair karena pandemi covid-19.”Sehingga KONI hanya mengelola Rp29 miliar,”terang Kajati(kontributor Ag)