Lampung Selatan, fajarberita.com-Pariwisata milik PT Tanjung Selaki yang berada di Lampung Selatan yang terkait izin,diminta pihak persatuan pedagang Pantai Sebalang Kec.Katibung melalui Pemerintah Kabupaten(Pemkab)untuk segera dicabut.
Perlu diketahui,dimana ratusan pedagang pantai sebalang Kecamatan Katibung melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati dan Dinas Pariwisata Lampung Selatan pada 15 Januari 2022 dengan tembusan Gubernur Lampung,Dinas Pariwisata Provinsi Lampung,DPRD Lamsel,Kodim 0421/LS,Kapolres Lamsel, Kapolsek dan Camat Katibung
Di dalam surat itu tertera juga, dimana masyarakat pedagang pantai sebalang akan menggelar aksi (demo) di kantor Pemkab Lamsel jika surat yang diberikan tak kunjung ada tanggapan dan polemik tidak segera diselesaikan secepatnya.
Terkait dalam surat tersebut, perihal meminta pencabutan surat izin PT Tanjung Selaki,sebab saat ini PT Tanjung Selaki melakukan pengambilan tiket masuk sebesar Rp 25 ribu kepada pengunjung dipinggir jalan yang tentunya tidak mengindahkan keputusan bersama pada saat itu. Sementara polemik permasalahan antara pihak pemilik lahan belum ada kesepakatan.
Dimana keputusan bersama yang dihadiri beberapa unsur pimpinan Pemkab Lamsel ada beberapa poin salah satunya jika permasalah belum selesai, maka tidak diperbolehkan ada yang mengambil tiket masuk sebelum permasalahan antara pihak pemilik lahan ada kesepakatan.
“Tapi nyatanya, keputusan bersama di Pemda Lamsel tidak digubris lagi oleh mereka dan tanpa musyawarah lagi mengambil tiket masuk dipinggir jalan menuju pantai sebalang,”jar Bakarudin selaku Ketua Persatuan Pedagang Pantai Sebalang kepada media, Rabu (26/1/2022).Dia mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Instansi terkait,agar dapat segera menindaklanjuti dan mencabut izin pengambilan tiket oleh PT Tanjung Selaki.
“Harapan kami masyarakat pedagang sebelum ada penyelesaian /kesepakatan antara pihak para pemilik lahan agar tidak ada pemungutan ticket dahulu seperti keputusan waktu rapat di Pemda Lamsel tahun 2020 lalu.Makanya kami kirim surat ke Bupati dan Dinas terkait,jika tidak digubris,maka kami akan mengupas aksi di Pemkab Lamsel,”kata dia.
Dia menjelaskan,dampak dari adanya pemungutan tiket masuk 25 ribu per orang oleh PT Tanjung Selaki membuat para pengunjung sepi karena mahal,sehingga yang mengakibatkan pendapatan pedagang pantai menurun drastis.
“Para pengunjung sepi karena bayar tiket mahal,sehingga imbasnya kepada para pedagang yang berjualan di pantai Sebalang menurun,bahkan ada yang tutup,”jelasnya.
Untuk itu kata dia, pihaknya meminta kepada Pemkab Lampung Selatan untuk segera menertibkan sekaligus mencabut izin PT Tanjung Selaki.Tak lupa juga para pedagang meminta pihak Dewan Rakyat bisa memfasilitasi persoalan di Pantai Sebalang.
“Harapan kita pak Bupati Lamsel dan dinas terkait segera mengambil tindakan. Kemudian kami juga meminta DPRD Lamsel dapat memfasilitasi polemik tersebut,”harapnya
Lanjutnya, jika dibiarkan dan tidak segera dituntaskan, maka dapat menimbulkan permasalahan – permasalahan diantaranya :
1. Dapat menimbulkan perang saudara
2. Perpecahan di Masyarakat.
3. Menyebabkan tidak aman, nyaman dan kondusif.
4. Besarnya tarif karcis Rp 25 ribu per orang.
5. Para pedagang sudah melakukan negosiasi dengan kedua belah pihak, namun tidak ada penyelesaian.
6. Para pedagang sudah melaporkan kepada Kepolisian dan Kecamatan, namun tidak ada penyelesaian.
7.Dengan adanya besaran harga karcis membuat pengunjung sepi dan berdampak langsung kepada pedagang.