Lampung Timur,Fajarberita.com- Beredarnya berita sebuah sekolah menengah pertama tingkat SMPN1 kecamatan Labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur di duga pungli dengan berbagai alasan,
Setelah Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Timur, angkat bicara Kini Ketua Lembaga Organisasi DPC, AJOI, Lam-Tim Meminta Agar Dinas Terkait Dan Aparat Penegak Hukum Agar Menindak Lanjuti Pungli Di Dunia Pendidikan.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lampung Timur, berharap kepada instansi Dinas yang terkait di wilayah Pemkab Lampung Timur,
“Beserta Aparat Penegak Hukum APH, dapat menindak lanjuti terkait permasalahan ada nya dugaan pungli dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMPN 1 Labuhan Maringgai, Sabtu tanggal (19/2/2022).
Terkait permasalah atas prihal tersebut, Ahmad Hamami, selaku Ketua DPC, AJOI, Lampung Timur, sangat menyayangkan atas perbuatan pihak Sekolah yang telah melakukan pungutan disertai dengan ada nya ancaman yang terjadi di SMPN 1 Labuhan Maringgai.
Selain itu aktivis muda tersebut yang menjabat sebagai Ketua DPC, AJOI, di wilayah kabupaten Lampung timur, yang biasa disapa dengan panggilan bang Hamami, pun memaparkan. “Kalau terkait dengan pembangunan bukankah sudah ada anggarannya, tinggal dari pihak Sekolah untuk mengusulkan kepada pihak Pemerintahan, atau Dinas yang terkait.
“Dan dengan ada nya kejadian ini saya berharap supaya dari pihak Dinas Pendidikan beserta Aparat Penegak Hukum, untuk menindak lanjuti terhadap oknum Kepala Sekolah beserta dewan guru yang telah melakukan perihal tersebut untuk bertanggung jawab yang telah melakukan pungutan yang disertai dengan pengancaman,” pungkas Ahmad Hamami.
Lanjut Ahmad Hamami, memaparkan terkait prihal tersebut, “iya berharap kepada seluruh jajaran pemerintahan atau Dinas yang terkait agar dapat bertindak tegas untuk memproses permasalahan tersebut secara hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Lampung Timur, agar tidak terulang kembali atas kejadian yang serupa,
“Di karenakan setiap siswa punya hak untuk melaksanakan kegiatan belajar di Sekolah, baik dari Pendidikan Usia Dini, sampai Sekolah Menengah Atas, bahkan sampai lulus, mereka semua mempunyai hak untuk mengikuti pembelajaran dan ujian di Sekolah,
“Bukan hanya itu saja, bahkan setiap siswa/murid pun punya hak atas bantuan yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat, yang melalui anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler, atau dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi,” papar nya. (Oki)