Lampung selatan,fajarberita.com- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Provinsi lampung menyatakan konsep penataan terhadap ruang laut di provinsi lampung yang sedang digodok pemerintah harus dapat mengatasi kemiskinan struktural dari masyarakat pesisir.
“Soal pengaturan ruang laut dan pesisir ini, sebenarnya harus dijadikan contoh,bagaimana politik ruang mengabdi pada mandat utama untuk mengatasi kemiskinan dan menciptakan keadilan ruang,” kata ketua Korwil lampung HNSI Agus Saini kepada awak media di Kantor DPC HNSI lampung selatan,Rabu(9/3/2022)
Menurut Agus,pada prinsipnya tujuan politik terhadap ruang daerah pesisir dan laut,sejatinya harus mengabdi pada persoalan struktural utama yang harus diselesaikan, yaitu mengatasi kemiskinan ekstrem yang kerap dialami banyak nelayan atau masyarakat di kawasan pesisir. Hal tersebut, harus dapat dilakukan dengan memastikan sumber daya ekonomi kelautan dan pesisir dikuasai rakyat.
Masih menurut nya,Penguasaan tersebut juga harus mencakup berbagai sektor tidak hanya sektor kelautan dan perikanan tetapi juga bisa sektor pariwisata.
“Penguasaan itu selanjutnya harus didorong untuk meningkatkan produktivitas nelayan. Misalnya penyediaan faktor produksi,” katanya.
Ia mengemukakan bahwa penyediaan faktor produksi antara lain memberikan kapal dan alat tangkap yang memadai serta bersifat smart shipping, misalnya kapal penangkapan ikan nelayan yang menggunakan energi matahari dan aplikasi navigasi ikan.
Terkait dengan pengawasan internal yang akan diperkuat oleh Dinas Kelautan Dan perikanan Lampung, Agus Saini mengatakan bahwa sistem pengawasan internal harus lebih diperkuat dalam aspek perencanaan program, memastikan desain program sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan tepat sasaran dengan kualitas yang baik, serta membuka diskusi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam konteks pengawasan.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal penataan ruang laut berkonsep green-blue city (kota hijau-biru) berbasis mitigasi bencana yang terintegrasi, sehat dan berkelanjutan di wilayah provinsi lampung
“Dalam kebijakan penataan ruang laut di wilayah lampung, DKP provinsi lampung secara aktif mengawal mulai dari penetapan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah laut lampung,”ucap Daeng sapaan akrabnya
Agus Saini menerangkan salah satu substansi UU tentang isu kelautan yang harus dijabarkan dalam bentuk kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Di antara hal yang harus dipertimbangkan, adalah aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah lampung
“Kebijakan dan strategi penataan ruang di wilayah lampung yang meliputi wilayah daratan dan perairan harus selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan,”pungkasnya (Asep)