Lampung Selatan, fajarberita.com – Terkait gugatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kepada Bupatinya Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin terkesan ‘Bungkam’.
Akibat bungkamnya seorang ASN tertinggi yang menduduki jabatan Sekda di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini menimbulkan pertanyaan dan soroatan sejumlah kalangan, tokoh politik dan tokoh masyarakat, karena gugatan itu dapat mencoreng nama baik ASN dan pemimpinnya (Bupati).
Sebab, jabatan Sekretaris daerah seharunya membantu kepala daerah (Bupati) dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian adminitrasi terhadap perangkat daeah serta pelayanan administratif. Sebab Sekda diangkat dari ASN yang memenuhi persyaratan, sehingga Sekda kedudukannya sebagai pembina PNS di daerah kerjanya.
Menurut Nivolin, CH Politisi senior ini menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel Thamrin gagal dalam menjalankan tupoksi dan membina seorang ASN diwilayah kerjanya. Sehingga ASN berani menggugat pimpinannya dalam hal ini Bupati Lampung Selatan.
Gugatan itu, kata Nivolin terkait adanya dugaan janji menduduki jabatan Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Lamsel dan proyek pada tahun 2019 lalu, namun hingga 2022 tak kunjung terealisasi. Padahal penggugat telah mengeluarkan dana mencapai miliaran rupiah.
“Sekda harusnya menjalankan sesuai tupoksi dan tugasnya sebagai Baperjakat, bukan sebaliknya pilih diam, sebagai jabatan ASN tertinggi mestinya bisa melindungi, membina ASN jangan sampai tersandung hukum, apalagi ini ASN sampai menggugat pemimpinnya (Bupati),” ujar Nivolin, CH kepada media, Minggu (13/3/2022).
Nivolin mengatakan, tuan Yusar adalah pegawai baru pindahan dari Pemkab Lampung Tengah yang saat ini bekerja di Dinas PUPR Lamsel. Dirinya pindah bekerja demi mendapatkan jabatan sebagai Kadis, bahkan berani mengeluarkan uang sebagai ‘pelicin’ untuk mendapatkan jabatab tersebut.
“Perlu ditelusuri kedekatan tuan Yusar dan Sekda Thamrin, jika tidak terlibat dalam ‘kongkalikong’ dana dan janji jabatan, mestinya Sekdakab Lamsel angkat bicara dan jangan terkesan diam,” tegas mantan anggota DPRD Lamsel ini periode 2009-2015 ini.
Dilain sisi kata mantan ketua KONI Lamsel ini, Bagaimana sistem penilaian Baperjakat untuk menentukan seorang yang mempunyai kompentensi dibidangnya tentunya harus dilakukan Penilaian yabg cermat agar tidak terjadi bongkar pasang jabatan.
“Jika tidak cermat dalam memilih pejabat, tentunya akan berdampak terhadap kinerja dan pelayanan publik terhadap masyarakat tidak berjalan secara maksimal,” jelasnya.
Hal senada dikatakan tokoh masyarakat lainnya. Menurut Andi Aziz, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan saat ini kerap terjadi bongkar pasang pejabat, bahkan pejabat itu hasil dari ikut seleksi (Lelang) jabatan.
“Sekarang ini bongkar-pasang pejabat hampir setiap 3 bulan sekali, baik PLT maupun Devinitif. Pejabat Imporpun mulai banyak yang masuk dilingkungan Pemkab Lamsel, seolah di Lampung Selatan kekurangan pejabat yang mumpuni,” tutup Andi Aziz.
Ketua Dewan Anak Adat (DAA) Lamsel ini menambahkan, di Kabupaten Lampung Selatan saat ini terkesan kekurangan pejabat aslu daerah, sehingga Pemrintah mengambil pejabat dari luar daerah.
“Yang lebih aneh ,ada jabatan yang dirangkap oleh 1 orang ASN. Padahal kita tahu di Lamsel ini banyak golongan kepangkatannya sudah sesuai untuk menduduki 1 jabatan. Sehingga timbul dugaan ada rumor dikalangan Pemda Lamsel bahwa ada sejumlah ‘Setoran’ bagi yang akan menduduki posisi jabatan, seperti kasus gugatan diatas,” tutupnya.
Sementara itu, ketika tim media mencoba mengkonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan (Lameel) Thamrin pada Jum’at (11/3/2022), sayangnya pesan WhatsApp yang dikirim melalui nomor miliknya tak kunjung dibalas, meski status pesan sudah terbaca.
Untuk diketahui, Gugatan ASN Lamsel YRS sudah terdaftara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan rencanaya sidang kedua akan digelar pada tanggal 23 Maret 2022. Selain Bupati Lamsel Nanang Ermanto, tiga orang tergugat yakni tergugat 1 Akbar Bintang Putranto, Joni Tamin dan Aliunsyah, ketiganya merupakan tergugat I, II dan III. (Tim).