Lampung Selatan,fajarberita.com – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan melalui Forum CSR Lampung Selatan sempat menjadi sorotan dari sejumlah elemen masyarakat karena dinilai tidak transparan dan terbuka.
Sorotan itu berujung aksi damai yang dilakukan oleh ormas dan LSM, salah satunya LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lamsel. Mereka menuntut Pemkab Lamsel membuka kepublik dana CSR tersebut.
Bahkan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto setelah didemo pernah berjanji akan membuka kepublik terkait dana CSR tersebut, namun hingga kini tak kunjung dibuka.
Dimana, dana CSR perusahaan yang dikumpulkan sejak tahun 2019 lalu hingga 2022 tidak terpublikasi dan transparan. Seperti jumlah dana dan jumlah perusahaan yang dipungut melalui forum CSR tersebut, sebab ada dugaan pengelolaan terkesan ‘Asal bos senang’.
Hal ini diketahui, dalam pengelolaan dana CSR yang diketuai Tatang Rohadi diduga tidak melibatkan struktur pengurus yang ada alias ‘Kocok Bekem’. Dimana ketika ditanyai media gerbangkrakatau.id Cecep Bendahara Forum CSR Lampung Selatan tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana CSR.
“Dari awal saya tidak penah dilibatkan, jadi tidak mengetahui berapa jumlah dana dan jumlah perusahaan yang dimintai CSRnya, tapi setau saya semua perusahaan yang ada di Lamsel,” ujar Cecep kepada Gerbangkrakatau.id melalui telefon selulernya, Senin (22/3/2022).
Dia menjelaskan, pada saat pembentukan Forum CSR, dirinya dipilih sebagai bendahara, bahkan saat pembukaan rekening dirinya ikut menandatangai.
“Saya tidak pernah tanda tangan dalam penggunaan dana CSR. Saya tandatangan hanya pada saat pembuatan rekening BRI, selebihnya saya tidak tau lagi, karena tidak diikut sertakan,” jelasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Ketua Forum CSR Lampung Selatan Tatang Rohadi sayangnya enggan memberikan komentar terkait tidak dilibatkannya pengurus dalam hal ini Bendahara.
Ketika dikirim melalui pesan singkat WhatsAppnya, meski status sudah terbaca (centang biru dua) pada Senin (22/3/2022) namun hingga kini belum ada jawaban.
Untuk diketahui, sebelumnya, mencuatnya dugaan pengelolaan dana CSR yang dikumpulkan melalui Forum CSR Lamsel terkesan tidak transparan, karena publik tidak pernqh dibuka kepada publik termasuk dana CSR yang pertama kali digunakan untuk pembangunan ‘Jembatan Patriot’ Kalianda tahun 2019 lalu.
Bahkan, pada Senin 1 November 2021, Ratusan massa mendatangi kantor Pemkab Lamsel, kedatangan massa tidak lain untuk menyuarakan sekaligus menagih janji Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang tidak tepat janji terkait akan menjelaskan ke Publik penggunaan dana CSR Perusahaan yang dikumpulkan melalui Forum CSR yang diketui Tatang Rohadi.
Dalam orasinya, ketua GMBI Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo, SH menegaskan kepada Pemkab Lampung Selatan agar membuka atau menjelaskan secara gamblang terkait pengelolaan dana CSR yang dikumpulkan.
“Kami meminta Bupati Nanang Ermanto membuka suara ke Publik terkait dana CSR tersebut. Pihaknya meminta penegak hukum mengusut dana CSR Lampung Selatan sampai tuntas,” tegas Heri Prasojo, SH kepada media melalui.
Heri Prasojo menegaskan, aksi yang dilaksanakan kali kedunya tidak akan berhenti sampai polemik di Lampung Selatan salah satunya terkait dana CSR terbuka secara gambalang oleh Bupati Lamsel, pihaknya akan gelar aksi di Jakarta.
“Aksi kami tidak akan berhenti sampai disini, kami juga akan melakukan gerakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum bobrok di Lampung Selatan tercium oleh KPK,” tegasnya disambut sorakan masaa aksi.
Pasalnya, Pemkab Lamsel yang dimpimpin Bupati Nanang Ermanto pada saat aksi meminta waktu selam 3 hari akan menjelaskan ke Publik terkait pengelolaan dana CSR perusahaan yang berada diwilayah Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini.
Namun, kenyataanya tidak sesuai, janji Bupati tinggalah janji, sebab sampai detik ini, Pemkab Lamsel tidak ada kejelasan informasi dan kepastiaan berapa jumlah perusahaan, dana yang sudah terkumpul dan digunakan melalui dana CSR.
“Ada apa, Bupati Lamsel sampai saat ini tidak bisa menjelaskan ke Publik terkait CSR perusahaan yang mereka kelola. Katanya minta waktu 3 hari, tapi ini sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan, apa benar dikelola dengan baik, atau sebaliknya,” ujar Heri Prasojo, SH kepada media gerbangkrakatau.id, Senin (18/10/2021). (Aan/Danu)