Kotaagung,fajarberita.com –Tiga pegawai honorer Pemkab Tanggamus kembali berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus,yaitu berinisial AR (35) dan JA (32), warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kotaagung Timur, serta CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur.
Tiga honorer tersebut diduga menjadi pengedar dan pemakai sabu-sabu,ketiganya bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas PUPR,honorer Pemda tersebut dibekuk di rumahnya masing-masing.
AKP Deddy Wahyudi selaku Kasatresnarkoba Polres Tanggamus mengatakan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi adanya salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Dimana rumah tersebut akhirnya dilakukan penggerebekan dan menangkap AR tanpa perlawanan. Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan hingga turut meringkus JA dan CS.
“Tersangka AR ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB, pada Minggu,18 Maret 2022. Sedangkan,JA dan CS ditangkap pukul 19.30 WIB,” kata Deddy, Rabu, 23 Maret 2022.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku mengkonsumsi sabu bersama JA dan CS. Selain memakai, tersangka juga menjadi pengedar narkoba.
Dari tangan AR dan JA, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 1.39 gram, ponsel, dan pipet bekas. Sementara dari CS disita barang bukti empat pipet, dua pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga narkotika seberat 0,10 gram.
“Tetep kami pun masih akan mengejar pemasok narkoba untuk tersangka ini,”terangnya (humas/kontributor RS)