Yusar:Jangan asal bicara,buktikan saja dipengadilan

DAERAH Lampung Selatan NEWS TOP

Lampung Selatan,fajarberita.com – Menyikapi pernyataan Akbar Bintang Putranto selaku tergugat I dalam perkara perdata dengan nomor perkara : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk, Bandar Lampung dimedia online, Yusar Riyaman Saleh, SH, MM angkat bicara.

Menurut Yusar, pihaknya selaku penggugat yang memberika kuasa hukum kepada Marwan, SH, Hendriari, SH dan Rekan tidak pernah menerima cicilan yang ril dari tergugagt I sesuai apa yang dikatakannya.

Sebab kata dia, terkait aset yang dikatakan BUS miliknya (Bintang) hanya sebatas ucapan, namun secara fisiknya tidak pernah diberikan secara langsung olehnya.

“Waktu itu sempat saya diberikan STNK Bus miliknya (Bintang), namun Bus tersebut masih ada di PO nya. Beberapa hari kemudian ketika saya kroscek, Bus tersebut sudah tidak ada di POnya alias sudah dibawa kabur entah dibawa kemana, namun tidak ada dilokasi,” ujar Yusar Riyaman Saleh kepada media,Jum’at (25/3/2022).

Dia menjelaskan, jika perkataan tergugat I pernah menyicil, alangkah baiknya disertakan bukti-bukti yang ril dan jangan asal bicara dimedia.

“Kalau memang sudah nyicil, mana buktinya, jika benar kenapa tidak permah hadir dalam persidangan pertama dan kedua di PN Tanjungkarang. Nanti sidang selanjutnya jang tidak datang,” tegas Yusar.

Kemudian kata Yusar, perkara ini sudah lama, sebab tergugat I akan bertanggung jawab atas dana yang sudah diambilnya. Namun karena tak kunjung ada tindakan dan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sampai tahun 2022, maka saya ajukan gugatan di PN Tanjungkarang.

Maka dalam hal ini, tidak mungkin perkara ini akan sampai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang jika tergugat ada itikad baik. Bahkan kata dia, Bintang saat ini status DPO oleh Poltabes Bandar Lampung.

Yusar menegaskan, dari pada anda (Bintang) sibuk berstatmen dalam media, pihaknya ‘menantang’ Akbar Bintang Putranto (Tergugat I) untuk hadir dalam persidangan, jangan sampai tidak.

“Jika semua perkataan anda itu benar, mari kita buktikan dalam persidangan, jangan berani dimedia, tunjukan jika anda laki-laki yang bisa bertanggung jawab, tapi bukan sebaliknya saat ini menghilang,” tegasnya.

Untuk diketahui kata Yusar, pada saat dirinya melaporkan tergugat I di Poltabes dengan nomor : LP/ B/ 368 / II / 2020 / LPG /SKPT  tertanggal 13 Pebuari 2020 lalu, kalau memang sudah merasa di ansur TIDAK mungkin dia (Bintang) statusnya jadi tersangka.

“Jadi tolong muncul jangan jadi pengecut. Yang perlu diketahui, pada tanggal 26 Juni 2020, bintang ditetapkan status DPO oleh pihak kepolisian,” tutupnya.

Sekedar untuk diketahui, kasus gugatan ini mencuat, dimana penggugat Yusar selaku ASN melalui kuasa hukumnya Marwan, SH, Hendriari, SH dan Rekan telah memasukan gugatan dan didaftarkan pada 17 Februari 2022 di PN Tanjungkarang dengan nomor perkara : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk, Bandar Lampung terkait janji pemberian jabatan di Pemkab Lamsel dan jatah proyek tahun 2019 lalu.

Akibat, iming-iming tersebut, penggugat pun memberikan uang dengan sejumlah total Rp2.571.500.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Adapun gugatan itu ditunjukan kepada 4 orang, diantaranya Akbar Bintang Putranto selaku tergugat I, Joni Tamin selaku tergugat II dan Aliunsyah selaku tergugat III dan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku tergugat IV.(redaksi)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *