Lampung Selatan,fajarberita.com – Tiga belas Kontraktor yang ada dilamsel mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan,Senin (18-04-2022).
Para rekanan yang mendatangi ini,tidak lain untuk bertemu dan menanyakan kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan terkait kebijakan dan peranan syarat tender,dimana diduga ada indikasi kesengajaan, sehingga para rekanan yang ada Kabupaten lamsel ini merasa perlu adanya transparansi didalam peranan aturan tender tersebut.
Disaat para rekanan ini datang, Hasbie Aska selaku Kepala Dinas PUPR lamsel dan pejabat yang berwenang didinas itu, tidak berada dikantor,salah seorang Pol PP menerangkan,Beliau sedang Dinas luar(DL)
Adapun peranan didalam aturan tender,yang notabenenya salah satu terkait SKT tukang yang kita menduga adanya permainan,sehingga berdampak pada pemberdayaan rekanan lokal yang terkesan sikesampingkan.Adanya SKT diduga sebagai upaya mengakomodir calon pemenang sesuai yang di inginkan.
Hal itu jelas dikatakan Sarfunnaim/kang Ai sebagai juru bicara perwakilan pihak rekanan lokal didepan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel).
kang ai sapaan akrab nya menerangkan, adanya sistem peranan tender itu, pihaknya mulai merasa adanya kekisruhan ditubuh para rekanan lokal,yang kesulitan menyiapkan syarat lelang dan merasa terjegal dengan adanya syarat yang diluar dari aturan yang berlaku sebenarnnya.
“Kebijakan kadis PUPR keterkaitan sama POKJA Pengadaan barang dan jasa jangan sampai ada persekongkolan demi pengkondisian proyek,yang pada akhirnya kita akan terjebak pada cara-cara lama yang menyebabkan amburadulnya kualitas dan kuantitas pekerjaan di Lampung Selatan,” tegasnya.
Sedangkan tuntutan dari pihak rekanan sendiri ,pertama meminta Kepada Kepala Daerah (Bupati) Lampung Selatan untuk mencopot PLT Kadis PUPR Lampung Selatan, karena ini bisa merugikan pihak rekanan lokal.
Kedua,Diduga kadis PUPR menutup ruang dan diduga ada upaya pengkondisian proyek serta memonopoli pekerjaan,” jelasnya seraya diamini para rekanan yang hadir.
Ketiga, pemberdayaan rekanan lokal seolah di sabotase dengan kebijakan syarat lelang yang belum relevan di terapkan di Lampung Selatan sehingga menyulitkan para rekanan keluar dari rumlahnya yang sudah biasanya.
Keempat, Meminta para penegak hukum untuk memantau proses lelang pekerjaan di Lampung Selatan terutama di Dinas PUPR.
Dilain sisi kata dia, pihaknya meminta kepada LKPP untuk mengevaluasi ulang syarat lelang di Kabupaten Lampung Selatan, karena kami menduga adanya permainan. Sememtara di Kabupaten lain tidak menggunakan itu.
“Jika aksi kami hari ini tidak mendapatkan respon, maka kami akan laporkan kepenegak hukum, ke Kementerian PUPR, Ombutsman, Kejaksaan, Polri serta instansi yang terkait,”tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUPR Hasby belum dapat dikonfirmasi awak media,terkait kontraktor rekanan yang merasa terjegal dalam syarat lelang.
Perlu diketahui, pihak rekanan yang datang diantaranya:
1. Dadan Hutari (CV. Aura Perdana Utama)
2. Kurniadi (CV. Adhyaksa Kurnia Tekhnik)
3. Iwan (CV Purti Lampung)
4. Eka Karolina (CV. Mitra Tri Putri).
5. Brahim (CV. Waykuyung).
6. Firmansyah (CV Syahib Brother)
7. Abdurahman (CV Alam Sejahtera)
8. Hartwan (Gapeksindo)
9. Guntur CV Tunas Makmur
10. Afrizal (CV Multi Karya Agung)
11. Maulana Malik (CV Anjaraya)
12. Herman (CV Agung Berkah Jaya)
13. Fitra Gama (CV Shafira Karya). (Team/red)