Lampung Selatan,fajarberita.com- Menanggapi adanya pemberitaan oknum THLS Pemkab Lampung Selatan yang nyambi pegang media, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Lamsel angkat bicara.
Tak tanggung-tanggung, pihak Badan yang membawahi seluruh pegawai,baik ASN maupun THLS ini akan melakukan pemanggilan terhadap Z oknum THLS tersebut, se usai diberitakan media fajarberita.com (11-05-22)
Sebab kata dia,jika benar adanya, tentunya seorang THLS yang menyalahi aturan dan tabrak perbup yang berlaku sebagai pegawai yang dibiayai dari APBD Lamsel meskipun sebatas pegawai honorer pemda.
“Tanpa izin sudah jelas menyalahi aturan. Secepatnya akan kita panggil (oknum THLS) itu, kita mintai keterangan dan akan kita berikan sanksi kepada yang bersangkutan jika benar adanya,” tegas PLT BKD Lamsel Agus Hariyanto saat ditemui media diruang kerjanya, Kamis (12-05-2022).
Menurut Agus, THLS yang ada dilingkungan Pemkab Lampung Selatan sudah diatur dalam peraturan bupati (perbup) nomor 11 tahun 2011 tentang pokok-pokok kepegawaian tenaga harian lepas sukarela (THLS). Dimana dalam perbup pasal 4 dipoin A dan C sudah jelas ada larangan bagi THLS.
“Poin A yakni menyalahi wawenang dan poin C yakni Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai instansi lain, bekerja untuk negara lain, lembaga atau organisasi internasional dan atau perusahaan asing,” jelasnya kepada media.
Sekedar untuk diketahui,dalam pemberitaan sebelumnya,Kepala Dinas Kominfo Lamsel,terkesan bingung dan ragu dalam menjawab konfirmasi,terkait adanya oknum THLS yang ‘nyambi’ pegang media,apakah menyalahi aturan atau tidak.
Berarti, Kalau mengacu pada statement dari PLT Kadis BKD diatas,di Tubuh Dinas Kominfo Lamsel di duga banyak terjadi kejanggalan kejanggalan di dalam hal (MOU) kerjasama bidang publikasi.(redaksi)