Lagi,KSKP Bakauheni gagalkan penyeludupan Satwa Liar

DAERAH Lampung Selatan

Lampung Selatan,fajarberita.com – Kepolisan Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa Liar berupa Burung berbagai jenis sebanyak 643 ekor, Selasa, (24/5/2022) sekitar pukul 22.30 Wib dipintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ratusan burung tersebut diangkut oleh 2 unit Truck Tronton,yakni, satu unit Mobil Tronton warna Putih dengan plat nomor B 9694 WV,pengemudi Parmin bin Paijo (37) warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai dan Saipul Bahri (43) warga Kelurahan Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu,dengan Truck Tronton warna Putih dengan Nopol B 9694 WV, keduanya merupakan warga kabupaten Lampung tengah.

Saat dilakukan pemeriksaan,kendaraan tersebut mengangkut satwa liar jenis burung, sebanyak 643 jenis ekor burung yang di kemas dalam dalam 5 buah kardus besar warna coklat,5 kardus kecil warna coklat dan 8 buah keranjang warna putih.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (25/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 643 ekor burung yang dikemas dalam 5 buah kardus besar warna coklat,5 kardus kecil warna coklat dan 8 buah keranjang warna putih.

Perlu diketahui,Ratusan burung terlarang tersebut diangkut dari Palembang menuju Cikupa Tangerang dengan menggunakan dua kendaraan Truck Tronton yang
dikemudikan oleh Parmin bin Paijo (37) dan Saipul Bahri (43), keduanya merupakan warga kabupaten Lampung tengah.

Kepada petugas,kedua pengemudi tersebut mengaku bahwa ratusan burung itu adalah milik Andre di Palembang dan akan dikirim kepada saudara Tio di Cikupa Tangerang dengan upah sebesar Rp.1.400.000, dan baru diterima sebesar Rp.400.000, sedangkan sisanya akan diberikan saat sampai ditujuan ” Papar Kapolres Lamsel.

Saat ini kedua pengemudi tersebut diminta untuk memberikan keterangan di kantor KSKP Bakauheni, sedangkan barang buktinya berupa 643 jenis ekor burung dengan rincian 160 ekor Burung Jalak Kebo,140 ekor Burung Terocok,6 ekor Burung cucak mini ijo, 6 ekor Burung Serindit,100 ekor Burung Prenjak,8 ekor Burung Air Mancur,7 ekor Burung Poksai Mandarin,30 ekor Burung Pleci,13 ekor Burung Siri – Siri,80 ekor Burung Pentet,77 ekor Burung Konin,6 ekor Burung Kinoi,10 ekor Burung Cucak Ranting

1 (satu) unit Mobil Tronton warna Putih dengan Nopol : B 9694 WV, l1 (satu) unit Mobil Tronton warna Merah dengan Nopol: B 9425 WS.

Selain itu pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni, Koordinasi dengan BKSDA Lampung guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun ketentuan yang dilanggar dalam perkara ini yakni, Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019.Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.”Tutupnya. (humas/red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *