Terkait penangkapan Kades,LSMGMBI apresiasi Kejari Lamsel, Inspektorat &Dinas PMD gimana

DAERAH Lampung Selatan LINTAS DESA

LAMPUNG SELATAN,fajarberita.com– Pasca penetapan tersangka oknum seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Katibung oleh penyidik Kejari Lampung Selatan mendapatkan apresiasi LSM GMBI Distrik Lamsel.

Apresiasi diberikan karena dalam pemberitaan beberapa media, oknum Kades Karyatunggal dijebloskan karena kasus dugaan tipikor sejak tahun 2016 sampai 2019. Artinya dalam hal ini pengawasan pihak terkait khususnya di Pemkab Lamsel terkesan tidak profesional dan ada dugaan tutup mata.

“Kami Apresiasi langkah Kejari Lamsel. Artinya adanya penetapan tersangka seorang kades dalam kasus tipikor bisa membuat efek jera kades-kades yang lain dalam melakukan hal yang bisa melawan hukum dalam mengelola anggaran pemerintah,” ujar Nasrullah Panglima LSM GMBI Distrik Lamsel mendampingi Ketua Distrik Heri Prasojo, SH, Kamis (26/5/2022).

Dia mengatakan, jika melihat pada kasus Kades Karyatunggal, tentunya dugaan tipikor dilakukan oknum kades kurang lebih selama 3 tahun berjalan mencapai 800 juta lebih.

Anehnya, dalam kurun waktu tersebut bagaiman kinerja tim audit dari Pemkab Lamsel serta verifikasi berkas-berkas yang dilakukan oleh Dinas PMD dan Inspektorat Lamsel, bukahkah setiap dana yang akan dicairkan berkas harus sesuai dan lengkap laporan baik kegiatan pembangunan maupun administrasi lainnya.

“Sedikit yang menjadi ganjalan kami, apakah peran serta Inspektorat dan Dinas PMD Lamsel selama ini, apakah sudah maksimal atau ada unsur sengaja ‘tutup mata’, kenapa bisa, anggaran bisa terealisasi setiap tahunnya ke Desa Karyatunggal tersebut, bagaimana verifikasi dan pelaporan pertanggungjawaban desa tersebut,” tegas Panglima GMBI Lamsel.

Pria asal Desa Pisang Penengahan ini menambahkan, pihaknya menegaskan dalam hal ini tidak memiliki kepentingan apapun, hanya saja kita sebagai sosial kontrol menyentil instansi terkait untuk lebih fokus terhadap verifikasi kegiatan yang menggunakan anggaran Negara.

“Ya jangan sampai menimbulkan opini buruk kepada Instasi terkait atas dugaan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara,” imbuhnya.

Kemudian kata dia, pihaknya berharap peran serta masyarakat, jangan takut terhadap perbuatan kepala desa (kades) ataupun pejabat negara jika ada yang menyimpang untuk dilaporkan kepada pihak penegak hukum.

“Apabila masyarakat merasa dirugikan atas kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan mengelola anggaran Negara, karena sangat penting bagi penegak hukum adanya laporan dari masyarakat karena masyarakat dapat merasakan, melihat dan mendengar Langsung apa yang terjadi dengan desanya masing-masing,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, atas kasus penyalahgunaan dana keuangan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tubagus Dana Natadipraja kasus merugikan uang negara mencapai Rp842.464.363.18.(an/red)

 2,420 total views,  4 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *