Bandar Lampung,fajarberita.com -Terkait tumpang tindih kepimpinan DPD HNSI Lampung ( Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) menuai kecaman dari berbagai pihak.
Kali ini datang dari tubuh HNSI itu sendiri,Praktisi Hukum sekaligus ketua DPC HNSI lampung timur Ahmad Alvian.SH.MH mengatakan kepada awak media pada Kamis,(9-06-22) di ruang kerjanya, keputusan yang diambil DPP HNSI pusat terkait kepemimpinan di DPD itu jelas melanggar AD/ART HNSI.
“apa yg di putuskan oleh DPP HNSI pusat itu sudah jelas melanggar AD/ADRT HNSI,terkesan ada pemaksaan kekuasaan dan tidak mengindahkan etika berorganisasi,hal ini jelas merugikan organisasi nelayan itu sendiri,
Lanjut nya,Kenapa hal ini bisa terjadi mas, seyogyanya DPP HNSI itu di ibaratkan sebagai orang tua,jadi tetep dong harus bijak dalam mengambil keputusan, jangan karna faktor suka atau tidak suka,hal ini bisa menimbulkan buruk bagi HNSI kedepannya mas, khusus dalam hal kepemimpinan”ujarnya
Perlu diketahui,Pernyataan Sikap penolakan PLT DPD HNSI Provinsi Lampung yang di lakukan oleh beberapa DPC HNSI kabupaten/Kota yang dihasilkan dengan Muscab beberapa waktu lalu di kantor sekertariat kota sangat sah menurut AD/ADRT
“Penolakan yang dilakukan DPC tersebut sudah barang tentu punya alasan yang jelas dan landasan Hukum aturan organisasi,karna sampai saat ini ketua DPC kabupaten/kota HNSI masih mengakui kepengurusan DPD yang di pimpin oleh Bayu Witara.Spi sampai masa tugas berakhir,
Sebagaimana Keputusan DPP Nomor: 222/DPP-HNSI/VI2022 Tanggal 6 Juni 2022 prihal tentang pengurus sementara DPD HNSI Provinsi Lampung.Sangat jelas PLT tersebut tdk memiliki azas legetimasi dan landasan yuridis
Sedangkan menurut AD/ART HNSI secara umum, PLT bisa terbentuk apa bila kepemimpinan organisasi tersebut terjadi kekosongan,pimpinannya diberhentikan dengan alasan tertentu, sebagaimana yang tertuang dalm pasal 7 AD/ART HNSI, bahwa seorang Pengurus bisa diberhentikan karna berbagai alasan:
1. Melanggar AD/ART organisasi
2.Melanggar Perundang undangan Negara dan telah menjadi tersangka
3.Perbuatannya menodai dan mencemarkan nama baik organisasi HNSI
4.tdk dpt menjalankan tugas² organisasi sesuai AD/ART organisasi
Terkait hal ini,saya selaku Ketua DPC HNSI Kabupaten lampung timur tdk bersedia dipimpin oleh PLT DPD HNSI,Prov.Lampung,sebelum syarat² PLT tersbut terpenuhi,dimana Produk PLT tersebut,Cacat sebelum lahir.!!! ” Ungkap Ahmad alfian.SH sambil terheran heran.
Terkait kisruhnya di tubuh DPD HNSI lampung karna ada dua pucuk pimpinan yang sama sama mempunyai legalitas kuat,awak media segera mengkonfirmasi ketua Harian DPP HNSI pak Anton melalui pesan singkat what’sup,
Sampai berita ini diturunkan pak Anton belum memberi tanggapan yang pasti,bahkan terkesan lempar tanggung jawab.
“Coba koordinasikan dengan Bayu Witara dan pak Dendi.terkait persoalan yg sedang terjadi” Ucapnya melalui pesan what’sup Kepada media(Dn/red)