Lampung Selatan,fajarberita.com – Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Tak terkecuali bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang saat ini mendekam di balik tembok Lapas.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Di Lapas Kalianda, ABH mendapatkan perhatian khusus dari Petugas Lapas dalam hal Pembinaan Kepribadian demi masa depan Anak yang cerah.
ABH dalam hal ini mendapatkan hak untuk kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak untuk berpartisipasi.
Tak hanya itu, di Lapas Kalianda, ABH turut mendapat bimbingan kerohanian, keterampilan, olahraga, dan kesenian sesuai dengan minat dan bakat.
“Penanganan dengan pembinaan dan pembimbingan yang baik dan benar sesuai Undang- undang dan hati nurani, membuat ABH Lapas Kalianda tetap memiliki masa depan yang cerah.” Tandas Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie. (Humas/red)