Ketua BEM STIH Muhammadiyah melakukan pendampingan hukum terhadap warga Desa Suak

Lampung Selatan LINTAS DESA PENDIDIKAN

Lampung Selatan,fajarberita.com — Giat Pendampingan Sekumpulan Mahasiswa yang diketuai Oleh Suherman sebagai ketua BEM, Mengajak Mahasiswa untuk melihat Peristiwa Hukum yang terjadi antara Warga Desa Suak yang berinisial SB dan Perusahaan CV. Horas Sumber Rejeki terkait kasus Dugaan Pencurian KUHP Pasal 363.

Adapun kejadian tersebut,setelah ditelusuri karena permaslahan ekonomi,demi Untuk membayar biaya sekolah 2 anak,dimana keduanya duduk di bangku PAUD dan SMA,yang sangat miris itu jika ia tidak membayar pelunasan di SMA,anaknya tidak bisa mengikuti ujian.

Pada saat awak media menemui herman dikediamannya Jum’at (30/09/22) mengatakan,”setelah kita berusaha membuat Janji kepada pihak Perusahaan,dengan melalui Surat Resmi permohonan Audiensi yang dilaksanakan Jumat 30 September 2022, dan ditembuskan kepada Kepala Desa Suak,

Sambungnya,ternyata Pimpinan yang mewakili Perusahaan CV.Horas Sumber Rejeki Sdr.Dedi Helianto selaku Penanggung Jawab,sekaligus yang membuat Laporan ke SPKT Polsek Sidomulyo sedang tidak berada ditempat, dan sempat ditanyakan kepada pihak Scurity bahwa pimpinan Perusahaan Bpk. Dedi Helianto sedang ada Seminar”kata Herman yang merupakan ketua BEM STIH Muhammadiyah.

Ditempat Lain,Mahasiswa bersama pihak keluarga pelaku berinisiatif untuk menemui Kepala desa Suak untuk mengajak berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi pada salah satu warganya.

Menurut Kepala Desa Suak mengatakan,pernah bertemu kepada Pimpinan perwakilan dari pihak CV.Horas Sumber Rejeki,tetapi masih belum mendapat titik terangnya dimana Pak Dedi hanya menjalankan perintah dari atasan di pusat,untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian,sampai saat ini pun belum bisa ditemui kembali.

Sedangkan,Herman selaku Ketua BEM STIH Muhammadiyah Kalianda mengajak kepada Kepala Desa setempat untuk bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, bagaimanapun juga Hukum Harus tetap ditgakkan sebenar-benarnya,

Lanjut Herman, dimana kami selaku Mahasiswa Hukum tidak juga membenarkan apa yang dilakukan Sdr. SB untuk melakukan tindak pidana kejahatan dengan alasan atau dalih apapun demi untuk menafkahi keluarga,apalagi dengan alasan membiayai sekolah.

Masih menurutnya,dalam hal ini bisa diajukan keringanan kepada Pihak Sekolah untuk ditunda atau dicicil terkait biaya sekolah dan saya yakin Pihak Sekolah pasti akan memberikan keringanan,jika mengedepankan hati nurani demi untuk siswanya,

Lebih lanjut,Sebenarnya ini lebih kepada kepedulian Sosial,mungkin lebih efektif dalam memberikan pembinaan selain dengan harus dipenjara, bisa dengan pembinaan mental, pembinaan SDM, atau apapun yang bisa membuat masyarakat jauh lebih mengedepankan kerja keras tidak dengan cara melanggar hukum.

Sekedar untuk diketahui,terkait hal ini masih menunggu Pihak Perusahan untuk dapat bertemu dengan Kami selaku Penerima kuasa pendampingan,setidaknya kami bisa menyampaikan apa yang menjadi harapan keluarga, dan kami yakin Pihak perusahaan jauh lebih bijak dibandingkan dengan kami untuk melihat lebih dalam kasus ini dengan mengedepankan Rumbuk Pekon dan dapat dipandang secara Sosial dan Hati Nurani. (Red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *