Kuasa Hukum Mendampingi Terlapor 3 kali memenuhi Panggilan Penyidik Polsek Sidomulyo

DAERAH Lampung Selatan LINTAS DESA

Lampung Selatan,fajarberita.com — kasus penganiayaan dan perusakan yang dialami Anita Maria Margareta (AMM), Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan sudah tiga kali memanggil terlapor Supali (SU), Kamis (6/10/2022).

Kasus ini bermula saat kejadian penganiayaan dan perusakan yang diduga oleh Supali (SU) pada Selasa (9/08/2022) kepada AMM (37) di Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

M.Ridwan SH dan Heri Prasojo SH yang tergabung dalam Kantor Hukum MH2 & Partner selaku Kuasa Hukum dari terlapor SU, mengatakan, kliennya selama ini kooperatif dan taat hukum sebagaimana warga Negera Indonesia.

M Ridwan menyebut, sudah tiga kali SU dipanggil Polsek Sidomulyo, guna dimintai keterangannya. Hal ini untuk menepis isu atau pemberitaan salah satu media bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh pihak penyidik kepolisian.

“Klien kami ini sudah tiga kali datang memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polsek Sidomulyo, jadi tidak benar bahwa klien kami ini belum pernah dilakukan pemeriksaan di polsek oleh penyidik,” tegasnya.

M Ridwan menjelaskan, undangan konfirmasi kliennya ini, yang pertama dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2022, yang kedua pada tanggal 30 Agustus 2022 dan ketiga kemarin tanggal 5 Oktober 2022.

“Surat diterima pemeriksaan saksi terjadwal hari ini 6 Oktober 2022 untuk yang ketiga kalinya, kami dari Kantor Hukum MH2 & Partner selaku kuasa Hukum SU yang langsung mendampingi klien kami,” ungkapnya.

Menurut keterangan, bahwa pihak terlapor ada kuasa hukumnya, tapi kepolisian sedikit mempertanyakan kepada pihak kuasa hukum pelapor. Sebab kuasa hukum pelapor hanya mengirimkan file pdf terkait surat kuasa.

“Dari pelapor hanya via WhatsApp kepada pihak penyidik, ini menurut kami kurang etis, atau kurang pantas, seharusnya pihak dari kuasa hukum pelapor bisa langsung mendatangi pihak kepolisian Polsek Sidomulyo dan memberikan surat kuasanya.

Ketika awak media mengkonfirmasi peyidik Bripka Wahyu.S menerangkan, bahwa kasus penganiayaan dan pengrusakan oleh SU, sudah dilakukan undangan konfirmasi kepada Polsek Sidomulyo sebanyak tiga kali.

Bripka Wahyu menyoal terkait pemberitaan yang yang dimuat di salah satu media online, yang menurutnya tidak benar.

“Jadi pemberitaan tersebut terkesan sepihak, seharusnya pihak media tersebut konfirmasi kepada kami sebagai penyidik untuk kasus yang sedang kami tangani ini. Untuk kasus ini kami sedang terus proses sampai ketahap berikutnya,” tutupnya. (Tim KS Hkm/red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *