Lampung Selatan,fajarberita.com –Bentuk rasa kepedulian terhadap masyarakat untuk saling berbagi, DPP LSM PEDULI HUKUM ( LPH ) Mengadakan penjemputan warga Dusun panca tunggal,Desa Merbau Mataram ( Jum’at ,11/11/22 )
Team divisi Sosial LPH ( SUTRIYANI ) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan medis, berdasarkan pengaduan tersebut team beserta Kepala Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, *Agus Suroto* langsung sigap melakukan kordinasi kepada kepala Unit pelayanan terpadu ( UPT ) Pusat pelayanan masyarakat ( PUSKESMAS ) Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram.
Rudi Hartono,Ketua team Divisi Sosial LPH yang mewakili Ketua DPP LPH Hendri Gunawan, SH
Menjelaskan kepada awak media.
” tadi pagi team kami mendapatkan laporan bahwa ada warga yang membutuhkan pelayanan medis, saya langsung berkoordinasi dengan kepala desa untuk menuju kelokasi, ternyata benar ada warga kurang mampu a.n Supinah ,umur 60 tahun yang mengalami pembengkakan mata sebelah kanan.
Kami langsung membawa warga tersebut kepuskesmas setempat untuk mendapatkan surat rujukan agar kami bisa membawanya kerumah sakit”
Beliau juga mengatakan bahwa
DPP LSM PEDULI HUKUM akan selalu bersinergi dengan Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Lampung Selatan, *ibu Asmara* dibidang kesehatan.
Jadi , masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah tetap menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok peserta dari warga miskin dan tidak mampu.
Syarat bagi warga miskin dan tidak mampu untuk mendapat iuran BPJS Kesehatan gratis adalah harus terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk dapat masuk peserta PBI, warga miskin dan tidak mampu mesti terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara, Hendri Gunawan,SH saat dihubungi via WhatsApp nya mengatakan bahwa LPH tak kan pernah berhenti berkontribusi terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari kami, baik Dibidang Hukum ,sosial dan kewirausahaan.
Hal senada juga disampaikan oleh Pembina DPP LSM PEDULI HUKUM Hi.Heri Farukh.
“Pada dasarnya Lembaga Swadaya masyarakat PEDULI HUKUM dan negara mempunyai kewajiban dan tujuan yang sama dalam membantu masyarakat miskin dan kurang mampu yang sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan _“Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”_.
Oleh karena itu saya mengajak semua masyarakat khususnya Provinsi Lampung di dusun-dusun mari sisihkan sedikit rezeki kita untuk bisa membantu keluarga kita baik anak yatim, fakir miskin dan dhuafa baik ditempat lain maupun ditempat tinggal kita masing-masing,”Ucapnya.
Semoga kegiatan bakti sosial yang dilakukan oleh DPP LPH di kabupaten Lampung Selatan ini dapat dilakukan untuk selanjutnya di daerah atau di dusun yang lain.
DPP Lembaga swadaya masyarakat PEDULI HUKUM ( LPH ) yang dinahkodai oleh Hendri Gunawan, SH dan Haji Heri Farukh sebagai pembina yang telah berdiri sejak 29 Januari 2007 ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat serta memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang kesetaraan hukum, dan menumbuhkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat. ( Aris )