Bandar Lampung,fajarberita.com – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis membantah dugaan pungli pembuatan sporadik yang ditulis media online Infososial.id terhadap dirinya. Hal itu disampaikan langsung oleh Juliansyah Lubis, Rumah Singgah DPW JPKP Provinsi Lampung, di Jl. Nusantara 6 Labuhan Ratu, Kedaton Bandar Lampung, Selasa (13/12).
Pada kesempatan klarifikasi yang dilakukan jajaran DPW JPKP Provinsi Lampung tersebut, Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung didampingi, salah satu penasehat DPW JPKP Provinsi Lampung, Sahlan, Sekretaris Wilayah (Sekwil), Drs. Agus Salim, Divisi Investigasi, Hariansyah dan juga Divisi Humas, Arif Riana.
” Dalam narasi berita yang ditulis oleh redaksi Infososial.Id, sangat tendensius, menyerang pribadi saya secara utuh, tidak ada unsur praduga tak bersalah, langsung memvonis saya melakukan pungli, tanpa konfirmasi dengan saya, dan kroscek kebenaran informasinya, ini penggiringan opini namanya, ” Tegas Juliansyah Lubis saat diwawancarai Media ini, terkait kabar miring yang menerpa tubuh DPW JPKP Provinsi Lampung.
” Mereka sama sekali tidak konfirmasi ke saya, berita tersebut tidak berimbang. Kapan pihak Redaksi Infososial.Id mengonfirmasi kabar miring ini ke saya, tidak ada satupun dari mereka, baik wartawan, atau pimrednya sekalipun tidak mencoba konfirmasi ke saya,” Imbuh Juliansyah Lubis.
Juliansyah Lubis, selaku Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, merasa dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh redaksi Infososial.Id, pihaknya meminta hak jawab atas berita yang telah terbit di media tersebut dengan judul ” Alasan Pembuatan Sporadik Ketua JPK Lampung Diduga Pungli Pada Masyarakat Jutaan Rupiah “.
“Saya minta hak Jawab kepada media Infososial.Id, nama saya suda dicemarkan, karena apa yang ditulis oleh Redaksi Infososial.id merupakan berita bohong. Lihat saja dari judul saja sudah salah, yang seharusnya JPKP ditulisnya JPK Lampung, seharusnya Juliansyah Lubis, ditulisnya Jhon Lubis, dari hal itu saja sudah terlihat media tersebut tidak konfirmasi ke saya, ” Lanjut Juliansyah Lubis.
” Sarat dengan penggiringan opini, dimana dalam pemberitaan Infososiai.id, disana ditulis bahwa saya akan memantau Wilayah DPD mana yang kira – kira akan mendapatkan kocek seperti Mesuji, pertanyaan saya bagaimana bisa seorang wartawan atau redaksi menggiring opini sedemikian rupa, seakan akan mengetahui aktivitas saya, ada tuduhan disitu,” Imbuhnya.
” Intinya, saya sampaikan kepada seluruh keluarga besar JPKP Provinsi Lampung agar tetap tenang menyikapi hal ini, sebab kabar tersebut tidak benar, bohong belaka. Segera akan kita urai kebenarannya dan fakta fakta sebenarnya,” Kata dia.
Dengan adanya pemberitaan sepihak yang dilakukan oleh media online Infososial.Id DPW JPKP Provinsi Lampung akan meminta hak jawab atas berita tersebut, dan pihak DPW JPKP Provinsi Lampung akan menunggu, 3×24 jam dari sejak berita klarifikasi ini naik, sampai wartawan atau pihak redaksi Infososial.id menghubungi DPW JPKP Provinsi Lampung. Jika hak jawab tidak diberikan. Maka, pihak JPKP Provinsi Lampung akan menempuh jalur Hukum atas kejadian ini.
“Kami tunggu, konfirmasi dan klarifikasi dari Redaksi Infososial.Id secepatnya, dalam waktu 3×24 jam, datangi dulu kami selaku sumber dan selaku orang yang dirugikan dalam pemberitaan yang telah beredar. Bukan asal tulis tanpa konfirmasi ke saya dulu, saya ingatkan mereka tidak pernah konfirmasi ke saya, lantas kenapa mereka bisa menulis komentar saya, kapan mereka wawancara saya, kapan mereka konfirmasi ke saya, tidak pernah sama sekali, kode etik jurnalistiknya dipakai dong, jangan asal tulis saja, ” Ujar Juliansyah Lubis.
Senada dengan Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Drs. Agus Salim, selaku Sekwil DPW JPKP Provinsi Lampung mangatakan bahwa, jajaran DPW JPKP Provinsi Lampung akan menempuh sengketa pemberitaan tersebut secara prosedural.
” Terkait sengketa pemberitaan yang menimpa ketua DPW JPKP, kami DPW JPKP Provinsi Lampung, akan tempuh jalur sesuai dengan prosedur, mulai dari meminta hak jawab, jika tidak ditanggapi akan kami laporkan ke Dewan Pers, dan kami akan tempuh jalur Hukum. (ARS/red)