Lampung Selatan,fajarberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, kembali menetapkan Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan langsung melalui keterangan resmi Kajari Lampung Selatan (Lam – sel), Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. saat pres rilis dengan awak media di kantornya, Kamis (22/12).
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print – 01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022 Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 – 2019.
Astuti mengatakan hasil ekspos atau gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Lam – sel, dalam proses penyidikan telah menemukan unsur Tindakan melawan hukum sesuai dengan alat bukti yang ada, Sehingga Tim Penyidik kembali menetapkan Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka Tindak pidana korupsi ( Tipikor)
“ Dasar penetapan tersangka Tubagus telah terpenuhi ” Kata Astuti dalam keterangannya.
Bahwa dalam perkara tersebut, Lanjut Astuti, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 821.122.609,66. Besaran jumlah uang tersebut, imbuh Astuti, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
“ Tubagus diduga telah menyalahgunakan anggaran belanja selama periode tahun tersebut,” Jelas dia.
Tubagus diduga telah melanggar Pasal 2 atau pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. namun,Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Tubagus saat ini masih menghirup udara bebas.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Bendahara Umum ( Bendum ) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia ( BPDI ), Rahmat Cahyadi, menurutnya pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Lampung Selatan, dan dirinya berharap agar Kejari Lampung Selatan dapat segera mengamankan Tubagus Dana Natadipraja.
“Kami selaku Bendum BPDI sangat mengapresiasi kinerja Kejari Lam – sel, yang saat ini sudah menetapkan Tubagus sebagai tersangka kembali, namun kami juga berharap agar pihak Kejari dapat mengamankan tersangka ” tegas Rahmat Cahyadi. Ketika dimintai tanggapan media ini melalui pesan WhatsApp, Jum’at (23/12). (HRS/red)