Bandar lampung, fajarberita.com –Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Lampung, yang dihelat pada senin lalu, 26 Desember 2022 di Hotel Kurnia II Bandar Lampung dinilai menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Forki.
Namun, perwakilan Pengurus Besar (PB) Forki yang hadir justru melakukan pembiaran dan cenderung mendukung pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Karateka Senior Lampung, Taren Sembiring, sebab pada kesempatan Musrov Forki tersebut dirinya
merasa dirugikan dalam proses pemilihan ketua Forki Lampung. Sebelumnya, Taren Sembiring berniat maju sebagai calon ketua Forki Lampung, dalam proses pemilihan ketua tersebut pihaknya merasa dirugikan, karena pemilihan ketua Forki dipilih dengan cara aklamasi.
Menurut Taren Sembiring pelanggaran AD/ART musprov Forki Lampung sudah dimulai sejak penggunaan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Rancangan tata tertib Musprov baru dibagikan kurang dari satu jam sebelum Musprov dimulai, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus periode 2018-2022 yang diketuai Hanibal melanggar AD/ART.
” Forki Lampung periode 2018-2022 tidak pernah melaksanakan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) dan LPJ tidak memuat laporan keuangan yang di audit oleh dewan pengawas keuangan maupun akuntan independent, ” Kata Taren Sembiring.
“Jangankan LPJ yang diketahui Badan pengawas atau di audit akuntan independent, laporan keuangannya saja tidak jelas. Padahal Forki itu menggunakan uang rakyat. LPJ juga hanya dibacakan oleh salah satu pengurus, bukan Hanibal selaku Ketua atau oleh Sekjend. Bahkan peserta
Musprov baru diberi salinan LPJ setelah berulang-ulang melakukan protes, dan baru dibagikan setelah Musprov hampir selesai. Tapi perwakilan PB Forki yang hadir di Musprov membiarkan itu terjadi,” Tegasnya.
Taren menjelaskan, Hanibal sejatinya tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Ketua Forki Lampung. Sebab dalam pasal 17 AD/ART Forki jelas disebutkan jabatan Ketua Forki Provinsi bisa dijabat oleh orang yang sama lebih dari 2 periode jika kesulitan mencari sosok lain untuk menjadi ketua.
“Ini jelas ada calon lain, dan Hanibal sudah 3 periode ini masuk 4 periode. Tapi calon lain dijegal dengan syarat-syarat yang baru ditentukan dan tidak ada dalam AD/ART Forki,” Cetusnya.
Yang parahnya lagi, lanjut Taren, ” Banyak surat dukungan dan mandat yang dinyatakan tidak sah, padahal orang yang mendukung hadir dalam Musprov. Ada pengcab Forki dan perguruan yang telah mencabut dukungannya ke Hanibal dan mengalihkan ke saya, tapi dinyatakan tidak sah. Padahal Ketua Pengcab dan Perguruannya ada di Musprov, tapi tetap dinyatakan tidak sah, dan perwakilan PB Forki lagi-lagi membiarkan, ini jelas dzolim,” Pungkasnya.
Taren menyatakan, telah menyiapkan Tim untuk melakukan berbagai upaya untuk menegakkan AD/ART Forki serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.
” Kita akan ambil langkah yang diperlukan, termasuk langkah hukum. Dan kami akan melaporkan Musprov ini sekaligus melaporkan perwakilan PB Forki di Musprov Lampung ke Ketua Umum PB Forki bapak Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. Kami yakin Bapak Ketua Umum PB Forki bapak Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto punya objektifitas dalam melihat masalah ini dan berani mengambil tindakan tegas,” Pungkasnya.
Mendengar kabar terkait Musrov Forki yang melanggar AD/ART, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI), Ahmad Syukri, menyatakan dukungannya terhadap Taren Sembiring.
” Kami DPP BPDI mendukung Taren Sembiring, atas perlakuan dzolim yang dilakukan terhadapnya, di perhelatan Musrov Forki. Kita ingin Mekanisme Pemilihan Ketua Forki berjalan dengan “Fear” sesuai dengan AD/ ART. Jangan sampai seperti sistem kerajaan, kita menganut Sistem Demokrasi, dimana Periode Kepemimpinan hanya cukup 2 kali, tidak bisa berulang sampai 3 apalagi 4 kali, seperti zaman ORBA. Sebab Negara kita menganut Pancasila sebagai lambang negara yang menjunjung tinggi nilai – nilai Demokrasi untuk mencapai mufakat dan keadilan yang hakiki ” Tegas Ketum DPP BPDI, Ahmad Syukri. (Haris/red)