Lampung Selatan, fajarberita.com – Organisasi kemasyarakatan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di Kabupaten Lampung Selatan, resmi sebagai organisasi dengan diterbitkan nya Surat Keterangan dan Tanda Daftar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) No. 220/513/06/2022.
Surat Keterangan tersebut di terima langsung, oleh Wakil Ketua dan Sekretaris beserta Koordinator Bidang Humas dan Publikasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Lampung Selatan, mewakili Ketua DPC Pospera Lamsel Andi Rizal dari Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Jupri S.ag.M.Si. di ruang kerja nya, Jum’at (30/22).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 20216, setiap organisasi masyarakat atau sejenisnya, wajib melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah setempat, jelas Jupri.
Sementara itu, Sekretaris DPC Pospera Lampung Selatan Agus Sriyanto, Dengan terbitnya surat keterangan tersebut, artinya mempertegas identitas dan keberadaan organisasi ini di Kabupaten Lampung Selatan, sehingga aktifitas serta kegiatan yang teragendakan dapat berjalan sesuai dengan koridor AD/ART organisasi Pospera serta selaras dengan apa yang di perjuangkan terhadap seluruh aspek untuk kepentingan masyarakat luas terutama masyakat kecil, ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, titik berat Pospera sendiri sesuai amanat dari Pelindung Organisasi Pospera Bapak Hi. Ir Joko Widodo dan Pembina Utama Dewan Pimpunan Pusat (DPP) Bung Adian Yusak Napitupulu, untuk selalu membantu, mengayomi serta mengedepankan kepentingan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Kita harus menjadi garda terdepan di semua aspek kehidupan didalam masyarakat,baik Dibidang Hukum, sosial,budaya dan agama, namun tetap tidak meninggalkan norma etika dan estetika didalam menjalankan roda organisasi sebagai simbol memperjuangkan kehidupan rakyat,”pungkasnya.(Haris/red)