Bandar Lampung, fajarberita.com –Sidang kasus pembunuhan almarhum Hapitul Rahman alias Pitul, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang,Selasa (20/12).
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Tri Joko Sucahyo, S.H. M.H. bacakan surat dakwaan kesatu atau dakwaan kedua. Dakwaan kesatu perbuatan terdakwa Angga Brawijaya Bin Ahmad Ilyas (alm) diatur serta diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP atau Dakwaan kedua perbuatan terdakwa Angga Brawijaya Bin Ahmad Ilyas (alm) diatur serta diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Di tempat yang sama, Hanafi Sampurna pengacara terdakwa (Angga Brawijaya) ketika dimintai tanggapan pada hari Selasa 20 Desember 2022 dari keterangan beberapa saksi, Hanafi menjelaskan kepada awak media bahwa
“Kalo saksi dari anak buahnya Pitul kemarin, kita menilai ada beberapa hal yang tidak jujur, misalnya rombongan Pitul yaitu anak buahnya Pitul datang tidak membawa senjata tajam.
Sedangkan dari 2 saksi independen yang dihadirkan menerangkan bahwa membawa senjata tajam, bahkan kedua saksi tadi si Yudi maupun Andi sangat yakin celurit yang ditunjukan dari barang bukti dipersidangan tadi itu dibawa oleh Uyoh, maksudnya rombongan lain juga membawa senjata tajam Golok dan Celurit.
Jadi terkait keterangan tidak membawa senjata tajam, keterangan saksi dari anak buahnya Pitul itu ya kita menduga mereka berbohong, tambah lagi saksi tadi menerangkan si Uyoh membawa Celurit.” Jelasnya.
Hanafi menambahkan bahwa “Terkait kejadian di Gang Sukajadi itu mereka awalnya menerangkan hanya Pitul yang mabok, setelah dicecar Majelis Hakim akhirnya mereka mengakui rombongan semuanya mabok minuman, kemudian terkait pengrusakan gudang, awalnya mereka tidak mengakui ada pengrusakan tersebut, tapi setelah kita cecar dan kita tunjukan bukti fotonya bahwa ada foto – foto bekas bacokan di pintu gudang itu, saksi mereka akhirnya mengakui memang ada pengrusakan gudang, saat ini kan proses hukumnya sedang berjalan di Polsek Sukarame, sehingga memang selain pengrusakan ada pembakaran gudang.
Sehingga kita nilai saksi yang dihadirkan dari pihak anak buah Pitul banyak melakukan kebohongan dalam persidangan.” Jelasnya.
lebih jauh Hanafi menjelaskan bahwa “saat ini proses persidangan masih mendengarkan saksi-saksi dan masih ditunda 2 minggu sampai 3 januari 2022, tentunya ini masih bergulir.
Keterangan saksi pada sidang 20 desember 2022 ini saksi dari tamu undangan (Netral) menerangkan bahwa rombongan Pitul membawa senjata tajam dalam kondisi terbuka, dan keadaan mabuk mengacak-acak tempat hajatan dengan menendang kursi serta membacokkan sajam ke kursi.
Tamu-tamu undangan pada berlarian teriak-teriak histeris ketakutan, anak-anak yang ada disitu juga ketakutan sehingga memang jelas kejadian tersebut dipicu oleh kelakuan Pitul dan rombongannya. Selain itu juga saksi Yudi sudah kenal lama dengan Pitul menerangkan bahwa Pitul ini memang preman dan ada banyak korban akibat ulah Pitul, sehingga terang bahwa Angga juga diserang oleh Pitul, lalu Deni kakaknya Angga juga diserang. Jadi sekarang Jelas dari keterangan saksi Yudi bahwa yang memulai penyerangan itu adalah Pitul dan Uyoh.” Jelas Hanafi.(HRS/Red).
1,218 total views, 4 views today