Penambang emas ilegal diKec- Katibung berhasil diamankan Polres Lam-sel

DAERAH Lampung Selatan

Lampung Selatan, fajarberita com – Polres Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terahadap pelaku penambang emas ilegal di Desa Sidomukti Kecamatan Katibung Kabupaten setempat.

Penangkapan pelaku penambang emas ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, SE.,MM., setelah mendapat informasi mengenai adanya keberadaan aktifitas tambang ilegal di wilayah Desa Sidomukti Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (04/1).

Saat berada dilokasi penindakan di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomukti Kecamatan Katibung ditemukan adanya aktivitas galian tambang emas, terdiri dari tiga titik lubang tambang dan 4 orang pekerja.

” Dari interogasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut, diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang tersebut berada di Dusun Teluk Harapan, ” Jelas Kapolres, AKBP Edwin, SH.,S.I.K,.M.Si., saat konferensi Pers di halaman belakang Mapolres Lampung Selatan, pada Jum’at (6/1).

Dari hasil penelusuran Polisi saat sampai di lokasi galian penambangan emas tersebut, pihak Kepolisian mendapati 18 unit Besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Polres Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang emas ilegal tersebut yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan Jawa Barat keduanya dijerat dengan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan seorang lagi berinisial EP (52) warga perum
Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung yang dikenakan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Barang bukti yang diamankan 18 (delapan belas) buah Tabung besi gelondong, 1 (satu) buah karung Berisi Batu hasil penggalian lubang, 1 (satu) Buah mesin blower, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah pahatan linggis, 1 (satu) buah dinamo, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) buah Poli alat untuk memutar, 7 (tujuh) buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 (dua) buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, 1 (satu) buah alat Pelebur.

” Apabila kemudian dalam Pengembangan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan pengejaran, ” Tutup AKBP Edwin. (Rls/Hrs).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *