Lampung Selatan,fajarberita.com — Permasalahan hukum yang didera Kades Karya tunggal ini memang benar menjadi sebuah polemik dikalangan masyarakat dan akademisi,dimana menimbulkan pro dan kontra didesa tersebut.
Dimana sebagian masyarakat ada yang pro dan kontra dengan ditetapkannya kembali orang nomor satu Desa Karya tunggal sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negri Lampung Selatan.
Hal inilah yang membuat Ketua DPC Granat Lampung Selatan Rusman Efendi SH angkat bicara terkait polemik yang menyangkut oknum Kepala Desa tersebut
“Kasus yg menimpa Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yg di jerat dengan dugaan kasus korupsi dana desa(DD) adalah murni kasus hukum,sehingga penuntasannya Harus secara hukum tidak boleh di campuri dengan kepentingan-kepentingan lain atau ada yg sengaja untuk menunggangi masalah ini untuk kepentingan pribadi dan kelompok” ucapnya melalui pesan singkat what’sup
Masih menurut ketua DPC Granat Lampung Selatan,Kejaksaan dintuntut untuk proporsional dan profesional serta tegas dalam bertindak tanpa membeda bedakan latar belakang baik rakyat maupun pejabat semua warga negara sama di mata hukum, tentunya bertindak dalam koridor aturan ,
kejaksaan tidak boleh gentar dalam memberikan “KEPASTIAN HUKUM”
kades tersebut sudah tersandra dalam statusnya sebagai tersangka,tentunya pihak kejaksaan harus bisa membuktikan dugaannya di pengadilan jika tidak mampu yg bersangkutan harus di bebaskan “DEMI KEADILAN”,
Sudah tentu sebagai masyrakat kita bersama wajib mengawasi kinerja aparatur penegak hukum jangan sampai melenceng juga wajib menjaga dari pihak- pihak yang ingin mengintervensi proses penegakan hukum demi kepentingan tertentu,kasus ini sudah berlangsung cukup lama kita butuhkan kerja cepat dan tepat dari Kejaksaan supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat khususnya di desa karya tunggal itu sendiri”tutup Rusman Efendi SH.MH diakhir pembicaraan melalui pesan singkat what’sup. (red/Akademisi/)