Miris !!! Ruas Jalan Nasional Bukit Kemuning -Terbanggi Besar Banyak Lubang, Ketua DPD FPK, Hariansyah : Saya Akan Lapor Ke Inspektorat Kementerian PUPR

DAERAH Lampung Utara NEWS TOP

Lampung Utara,fajarberita.com — Kondisi Jalan Nasional lintas tengah, Provinsi Lampung, tepatnya pada ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar sangat memprihatinkan, sehingga pengendara yang melintas didaerah tersebut harus ekstra hati-hati dan waspada.

Dari pantauan media mulai dari daerah Terbanggi Besar sampai Kotabumi terdapat ratusan lubang sepanjang jalan nasional tersebut.

Bisa dilihat, kondisi sangat parah terdapat di jalan Terbanggi Besar, sebab lubang tersebut berada disepanjang jalan. Lebar lubang tersebut bervariasi diperkirakan sekitar 80 centimeter, sedangkan kedalamannya sekira lebih dari 30 centimeter.

Banyaknya lubang jalan dijalur itu menuai keluhan warga, karena sangat membahayakan para pengandara jalan, khususnya bagi pengendara roda dua.

Bobroknya penanganan Preservasi ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar tersebut mendapat kritikan keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Provinsi Lampung, Hariansyah

Diketahui bahwa PPK 2.5 ruas Bukit Kemuning – Terbanggi Besar Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung BPJN Lampung menangani Paket Kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning Terbanggi Besar dengan nilai pagu Rp 14.237.689.000 dan Rehabilitas Major Ruas Simp. Kotabumi (ota Alam) – Klp. Tujuh (Jl. Soekano Hata- Kota Bumi) dengan nilai pagu Rp. 5.251.247.000, ada juga Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Rarem dengan nilai pagu Rp 13.875.900.000.

Hariansyah menilai, dengan cukup besarnya anggaran yang dikelola oleh PPK 2.5 pada Ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar itu, bagaimana bisa dalam penanganan preservasi jalan dan jembatan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi tehknis yang tertera dalam kontrak, serta Juklak Juknis PUPR. Artinya ada pembiaran dalam pengawasan pelaksanan proyek tersebut.

“Hasil investigasi dilapangan pada saat akhir tahun tepatnya bulan Desember 2022 lalu dipenghujung kontrak, ruas tersebut masih dalam keadaan rusak berat dan dalam pekerjaan, segmen efektif masih banyak yang belum selesai. Bahkan dalam

pekerjaan jembatan diduga adanya permainan dari sisi kuwalitas maupun kwantitas. Melihat keadaan kegiatan tersebut seharusnya tidak bisa PHO dan tentunya ada sanki yang cukup besar karna lewat dari masa kontrak,” Jelas Hariansyah
Kepada Wartawan, Jum’at (20/1/2023).

Dia menambahkan,” Padahal didalam spesifikasi umum Bina Marga tahun 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2.red) No. 16.1/SE/Db/2020, Sudah jelas terurai jika dilaksanakan atau diterapkan dengan baik seharusnya jalan tersebut tidak dalam keadaan rusak berat, artinya PPK tidak menerapkan Surat Edaran tersebut,” Tegas Hari.

Menurut Hariansyah, terkait dengan masih banyaknya lubang yang menganga di ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar itu sangat berbahaya, ratusan lubang dibiarkan.

” Apa tidak ada teguran dari PPK terhadap kontraktor, artinya kan ini dibiarkan. Parahnya lagi tidak ada rambu-rambu peringatan pada lubang lubang tersebut,” Lanjut Hari.

” Padahal, semua aturan sudah tertuai dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 24 ayat (2) disebutkan, apabila belum dilakukannya perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut, untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” Imbuh Pria Kelahiran Jakarta itu.

Pihaknya (Hariansyah. Red) selaku Ketua DPD FPK Provinsi Lampung mengaku bahwa dalam hal ini, dirinya sudah melayangkan surat ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung dan mendapatkan jawaban surat dengan nomor surat : PW0302-BB19/PPK2.5LPG/344 yang isinya tidak sesuai dengan sembilan poin pertanyaan dari DPD FPK yang dilayangkan Kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung.

” Kami sudah bersurat ke BPJN Provinsi Lampung dan sudah mendapatkan jawaban surat, tapi isi jawaban surat itu tidak sesuai dengan sembilan poin pertanyaan kami kepada BPJN. Artinya, PPK tersebut kami anggap tidak bisa menjelaskan,” Tegas Hari.

” Dalam hal ini, saya berkoalisi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) dan juga Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung. Dalam waktu dekat ini, saya akan menyiapkan data Full Bucket, untuk kemudian kami laporkan ke Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan saat ini kami juga sedang menunggu permohonan data yang kami layangkan Kepada Direktorat Jenderal Binamarga,” Paparnya.

Terlebih lagi, bagi Inspektur Khusus (Irsus), Kata Hari,” Diharapkan tidak lengah dalam memantau penyelenggaraan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan. Jangan memberikan celah bagi oknum-oknum yang dalilnya, hanya meraup keuntungan pribadi dan menyengsarakan rakyat,” Tegas Hari. (ARF/red)

 1,065 total views,  4 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *