Lampung Selatan, Fajarberita.com – Jabatan yang di emban Sugiyanto saat ini, sebagai Kepala Dusun (Kadus) VI B, Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung, diduga melanggar Undang Undang Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasalnya, Kadus Dusun VI B Desa Sidodadi Asri tersebut, tidak memiliki Ijazah SMA dan ataupun Ijazah setara SMA (Paket C). Namun sampai saat ini, dirinya (Sugiyanto. Red) tetap menjabat sebagai Kadus Dusun VI B Desa Setempat.
Diduga dalam hal ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung sengaja membiarkan hal tersebut. Diketahui, sebelumnya Pemdes Sidodadi Asri, dalam menentukan Kadus Dusun VI B, menggelar Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) pada tanggal 27 Agustus tahun 2019 lalu.
Padahal jika mengacu kepada Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Perekrutan Perangkat Desa merupakan hak preogatif seroang Kepala Desa (Kades). Namun, Pemdes Desa Sidodadi Asri tetap menggelar kegiatan Pilkadus tersebut pada masa itu. Dalam Undang Undang Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga tertuang bahwa syarat menjadi Aparatur Desa harus memiliki Ijazah SMA.
Pada kesempatan gelaran Pilkadus Dusun VI B Desa Sidodadi Asri, kala itu (27 Agustus 2019.Red) diikuti oleh Ngadino sebagai calon Kadus nomor urut 1 sementara Sugiyanto sebagai calon Kadus nomor urut 2. Pada perhelatan Pilkadus tersebut, Sugiyanto terpilih menjadi Kadus Dusun VI B Desa Setempat.
Namun pada proses Pilkadus saat itu banyak menuai kejanggalan. Pemdes Sidodadi Asri diduga menabrak pertarungan undang undang yaitu Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab Pemdes Sidodadi Asri, melalui Ketua Panitia Pilkadus waktu itu, tetap menggelar Pilkadus, walaupun Panitia Pilkadus mengetahui bahwa Sugiyanto tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Desa dikarenakan Sugiyanto pada saat itu hanya memiliki Ijazah tingkat Sekolah Dasar (SD).
Diketahui Sugiyanto bisa mengikuti Pilkadus pada saat itu (27 Agustus 2019.red) menggunakan surat yang dikeluarkan oleh PKBM Utama Desa serdang Kecamatan Tanjung Bintang yang menyatakan bahwa dirinya merupakan warga belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut. Surat yang dikeluarkan oleh PKBM Utama bernomor 421.09/123/PKBM/MU/2019 pada tanggal 5 Agustus tahun 2019, isinya menerangkan bahwa nama tersebut (Sugiyanto. Red) benar sebagai warga belajar Paket B dan C sejak tahun 2017, namun pada tanggal 13 Agustus 2019 PKBM Utama mengeluarkan surat kembali dengan nomor : 124/PKBM/VIII/2019 yang menerangkan bahwa surat dengan nomor : 421.09/123/PKBM/MU/2019 tersebut tidak benar adanya, dinyatakan tidak berlaku sejak saat surat ini dikeluarkan.
Drs.Tukino selaku ketua PKBM Utama Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, ketika dimintai keterangan awak media membenarkan bahwa Sugiyanto terdaftar sebagai perserta didik di PKBM Utama.
” Iya Sugiyanto terdaftar sebagai peserta didik di PKBM Utama. Saya ingat ingat lupa ya, kalau tidak salah terdaftar tahun 2017, untuk Paket B sudah keluar, kalau tidak salah itu tahun 2020,” Jelas Drs. Tukino Kepada Wartawan, pada Senin lalu (16/1/2023).
Drs. Tukino juga mengakui bahwa dirinya telah mengeluarkan surat yang diminta oleh Panitia Pilkadus Desa Sidodadi Asri pada tahun 2019 lalu, sebagai syarat pencalonan Sugiyanto. Dia juga mengetahui bahwa Sugiyanto pada saat itu akan ikut serta berkompetisi dalam pemilihan Pilkadus Desa Sidodadi Asri.
” Iya, betul, mengganti, artinya mencari solusi kesalahan surat yang pertama jadi kalimatnya kan begini mas, kalimatnya yang pertama itu menempuh paket B dan C begitu to, nah terus karena itu salah, maka diperbaiki. Memang setelah saya baca (Surat yang dikeluarkan PKBM.Red), ya salah, Karena seharusnya, isi suratnya terdaftar di PKBM begitu saja, memang di PKBM itu ada Paket A, Paket B dan Paket C,” Jelas Drs. Tukino.
” Tau, karena itu diminta oleh salah satu panitia Pilkadus ya, yang intinya salah satu persyaratannya harus ada surat keterangan dari lembaga penyelenggara PKBM atau Lembaga Penyelenggara Paket A Paket B Paket C begitu,” Ungkapnya.
Sementara itu, Lanjut Drs. Tukino,” Untuk Paket C nya, kalau beliau (Sugiyanto.Red) tidak mengundurkan diri, berarti lanjut di PKBM ini, contoh dari paket A, ke paket B, kemudian ke paket C ini dia lanjut, artinya tahun 2020/2021 langsung dilanjut ke Paket C,” Bebernya.
Dia melanjutkan, bahwa Sugiyanto pada saat ini, belum lulus untuk mendapatkan paket C. Sugiyanto baru mendapatkan Ijazah Paket B setara dengan Ijazah SMP pada tahun 2020, kemudian melanjutkan ke Paket C dan akan mendapatkan Ijazah Paket C pada tahun 2023 ini, itupun jika dia mengikuti Ujian kelulusan.
Sementara itu, untuk diketahui pada tahun 2019 Sugiyanto terpilih dalam Pilkadus tersebut, dan pihak Pemdes tetap melantik Sugiyanto sebagai Kadus walaupun pada waktu itu, Sugiyanto belum memiliki Ijazah setara SMP (Paket B) dan atau Ijazah Setara SMA (Paket C).
” Sampai sekarang belum lulus, tahun 2023 ini kalau nggak salah. Iya nanti, tahun 2023 itu kalau dia ikut ujian, walaupun dia terdaftar kalau dia tidak ikut ujian mas, ya tidak lulus, saya nggak berani mengatakan dia lulus,” Ungkap Drs. Tukino.
Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp oleh wartawan, Camat Jati Agung, Rosa Resnida,SKM mengatakan,” Mohon maaf untuk tahun 2019 saya belum tau banyak mengenai masalah itu, karena saya baru berapa bulan di Kecamatan,” Jawabnya singkat melalui Pesan WhatsApp, Pada Kamis (19/1/2023).
Lain halnya dengan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Erdiyansyah, SH.,M.M., dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp oleh madia, pihaknya menjawab,” Sesuai ketentuan yang ada syarat aparat desa minimal sma/paket c, namun banyak sdm di desa yang tidak mencukupi, sehingga banyak yang dipenuhi syarat kemudian. Kewenangan camat untuk memberikan persyaratan rekomendasi memenuhi/tidak bagi aparat desa di SK kan Kades,” Jawabnya melalui Pesan WhatsApp, Kamis (19/1/2023).
” Kalau memang ada info/laporan ada yang tidak memenuhi persyaratan kita akan berkoordinasi dengan kecamatan untuk bisa disesuaikan,” Jelasnya melalui Pesan WhatsApp. (HRS/red)