Lampung Selatan,fajarberita.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Perdagangan dan Pendustrian (Disdagperin), melakukan pengawasan terhadap ketepatan ukuran-takaran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU.
Pengawasan ini dilaksanakan terhadap SPBU yang beroperasi disepanjang jalur yang akan dilintasi oleh para pemudik, pada musim lebaran Idulfitri tahun ini.
Plt Kepala Disdagperin Lampung Selatan Hendra Jaya melalui Kabid Metrologi A. Zhuhri Okrobi Hakim menjelaskan, sasaran pengawasan itu terhadap SPBU yang beroperasi disepanjang jalan dari Bakauheni-Natar (Jalinsum & Jalinpatim) termasuk SPBU-SPBU yang ada di lokasi rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
“Nah, tim kemetrologian (Disdagperin) dibagi menjadi 2. Tim 1 telah melakukan pengawasan terhadap 3 SBPU. Dan sampai siang ini, hasilnya aman. Rencananya, pengawasan ini akan kami lakukan sekitar 3 hari,” ujarnya, Selasa 4 April 2023.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan pengukuran takaran volume bahan bakar dengan alat bejana ukur.
“Kalau untuk ukurannya, kita bisa menggunakan kebijakan dari pertamina. Dimana, untuk SPBU-PastiPas per20 liter ambangnya 0,60 mililiter. Selain ngecek volume, kita juga ngecek segel yang bertanda tera sah,” kata Dia.
Pihak Disdaperin Lampung Selatan, tidak akan segan-segan memberikan teguran apabila terdapat SPBU nakal yang ‘mengangkangi‘ kebijakan dari pihak PT Pertamina.
“Kalau ditemukan ada yang di atas ambang batas, kita minta dilakukan tera ulang, demi melindungi konsumen. Apa lagi saat ini sudah mendekati musim mudik lebaran. Kita ingin, semua pemudik merasa aman dan nyaman,” tegas A. Zhuhri Okrobi Hakim. (Asep/red)