Warga Desa Karangumpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Menolak pendirian Pabrik Kelapa Sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT. PSM)

DAERAH Waykanan

WAYKANAN, Fajarberita.com – Hal itu terkuak ketika perwakilan warga setempat mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung, untuk menyampaikan aspirasinya ke Komisi I, Senin (17/4/2023).

Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan mereka. Pertama, rencana pendirian pabrik kelapa sawit PT PSM terindikasi berdekatan dengan pemukiman warga, sehingga berpotensi mencemari udara dan air dari limbah cair dan padat, serta menimbulkan ketidaknyamanan akibat kebisingan yang timbul dari mesin pabrik.

Kedua, saat ini pihak PT. PSM telah melakukan aktifitas and clearing di lokasi tempat pendirian pabrik, padahal selama ini warga terdekat tidak pernah diundang oleh PT. PSM terkait proses persetujuan lingkungan warga maupun dalam proses perizinan lainnya.

Selain itu, aktifitas PT. PSM tersebut disinyalir Illegal, karena diduga dilakukan tanpa adanya izin lingkungan sebagai bagian dari proses amdal.

Untuk itu, warga setempat meminta agar Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung mendorong pihak eksekutif (Gubernur Lampung) beserta jajarannya agar tidak menerbitkan Izin untuk kegiatan PT. Pesona Sawit Makmur yang berada di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menegaskan, pihaknya siap menjembatani warga untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami akan segera menyampaikan rekomendasi pada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perizinan, dan Lingkungan Hidup, untuk memeriksa,” kata Yozi, Bendahara Partai Demokrat Provinsi Lampung itu.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyebut, terdapat trauma di wajah warga yang hadir di DPRD setempat. Dia menduga ada intimidasi dari pihak tertentu, yang menyebabkan warga ketakutan.

“Pemerintah provinsi Lampung, dalam hal ini perizinan dan lingkungan hidup akan kita minta untuk mendeteksi secara cepat, seperti apa proses yang ada di lapangan,” kata Wahrul.

Lebih lanjut aktivis hukum itu juga meminta pegiat lingkungan hidup, WALHI Lampung, untuk turun, melihat dampak pembangunan pabrik yang diduga belum berizin tersebut.

“Kami juga meminta Bapak Kapolda Lampung yang baru untuk menindak tegas perusahaan yang belum punya izin, namun sudah membangun dan beraktivitas seperti halnya perusahaan ini,” ucapnya.(HRS/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *