Terkait limbah PT Indonesia Evergreen Agriculture,Jika benar terbukti,pihak DPRD Lam-sel akan menindak tegas

Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN,fajarberita.com – Adanya keluhan dugaan pencemaran air di Way Curup Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo oleh PT Indonesia Evergreen Agriculture (IEA) Lampung Selatan, DPRD Lamsel bakal berikan saknsi tegas perusahaan.

Betapa tidak, dalam waktu dekat pihak legislatif akan turun langsung dan memanggil pihak perusahaan dan OPD terkait untuk dilakukan rapat dengan pendapat (Hearing). Hal ini berkaitan dampak dan perizinan salah satunya izin ingkungan terhadap perusahaan diwilayah dapilnya.

“Secepatnya kami turun kelokasi, kita akan panggil pihak perusahaan dan DLH agar untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat,” tegas Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono kepada media, Selasa (30/5/2023).

Politis Partai Amanat Nasional ini meminta pihak perusahaan wajib memperhatikan lingkungan sekitar jangan sampai mereka yang mendapatkan hasil, sedangkan masyarakat mendapatkan dampaknya.

“Setiap perusahaan didaerah itu harus sekstra perhatikan lingkungannya, jangan sampai ada persoalan dimasyarakat namun pihak peruahaan tidak tanggap apalagi mengabaikan keluhaan warga akibat dampak perusahaan,” tegas politisi PAN Dapil Sidomulyo, Waypanji dan Palas ini.

Anggota DPRD Lamsel Dapil 3 ini menegaskan, pihaknya bakal meminta Pemkab Lamsel menindak tegas jika perusahaan tidak tanggap terhadap keluahan masyarakat, sebab sebelum perushaan berdiri mereka meminta ijin persetujuan masyarakat sekitar.

“Akan kami tindak, kami berikan rekomendasi kepihak eksekutif agar ditinjau kemlali perusahaan yang menyebabkan lingkungan tidak baik, apalagi untuk kesehatan masyarakat,” tutup pria asal Kecamatan Sidomulyo ini.(Asep kontributor).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *