👉👉Jakarta,fajarberita.com — Kinerja Ka. LAPAS Kelas II A Bekasi perlu di Evaluasi, mengingat banyaknya Handphone ( alat komunikasi ) beredar di dalam Lapas. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”).
Seperti yang diatur dalam pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013Â yang berbunyi :
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang: memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Akan tetapi lain halnya untuk Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, yang di pimpin oleh Muhamad susanni , dari hasil info yang kita dapatkan, hingga berita ini di turunkan para Napi bebas menggunakan handphone ( HP) untuk komunikasi ke luar lapas dengan keperluan masing masing Napi, ada yang minta uang ke keluarga, ada yang diduga sebagai Penipu Online, yang menjadi pertanyaan besar adalah Bagaimana Hp bisa masuk ke Lingkungan LP Kelas IIA Bekasi ?
Padahal Negara sudah menanggung semua kegiatan yang ada di Lapas. Berbagai macam pungli masih tetap berjalan dan Hp masih bebas di pergunakan oleh Napi.
Di saat sejumlah awak media berhubungan dengan Napi yang masih berada di tahanan Lapas Bekasi, mereka mengatakan, masuknya hp ke dalam Lingkungan LP Bekasi merupakan suatu Bisnis para oknum KPLP untuk menambahkan uang masuk para Oknum tersebut,setelah hp tersebut masuk ke dalam Lapas, maka para napi mulai bereaksi meminta uang dari keluarga atau teman temanya di luar Lapas.
Adapun kegiatan tersebut di laksanakan oleh Napi hanya untuk membayar kamar Mingguan, “banyak bang yang harus kita tutupin di dalam Lapas,terjadinya Napi minta uang ke keluarga, ataupun Penipu Online, itu di sebabkan banyaknya iuran yang harus di bayarkan di dalam lapas bang,Misalnya :
1. Uang Kamar sebesar 250 rb/ Minggu
2. Uang Koordinasi Memasukkan Hp ke Lapas sebesar 250 rb juga.
3. Beli Makan yang di sebabkan makanan yang di sediakan Lapas tidak ada rasa dan tidak manusiawi”ungkap Napi tersebut yang tidak mungkin kita sebutkan namanya.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi terkesan tutup mata akan pungli dan ketidakmanusiawian yang di rasakan oleh para Napi tersebut,seyogyanya aparat hukum seharusnya bisa mengayomi mereka bukan malah memperburuk ahklak Napi sebab mereka hanya tersesat.
Hal ini lah yang dinilai tidak sesuai slogan Lembaga Permasyarakat ( LP ). Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk Napi agar Napi tersebut fokus untuk pembinaan mental yang kreatif dan berahklak baik di saat mereka bebas murni atau setelah mereka menjalakan masa tahanan mereka minimal 2/3 pada saat Pembebasan Bersyarat.
Sudah kita ketahui bersama,dimana Lembaga Permasyarakat semestinya untuk pembinaan Mental para Napi ke arah yang lebih baik, harapan Masyarakat pola pembinaan di Lembaga Permasyarakat seharusnya ada perubahan ke arah yang lebih baik, ini malah merusak mental Napi.
Kemanakah anggaran Napi tersebut mengalir, sehingga para Napi harus membeli Makanan dari Kantin Lapas ? Aparat Penegak Hukum harus mengaudit anggaran LP Kelas IIA Bekasi, dan memeriksa segala bentuk Pungli yang masih berjalan mulus tampa hambatan.
Dirjen Lembaga Permasyarakat seharusnya peka, milihat,mendegarkan dan mengamati keluhan keluhan Masyarakat dan Napi, sebab kegiatan tersebut telah lama terjadi tanpa adanya pembenahan, atau memang di segaja untuk di Pelihara. Slogan Bersih dan akuntable hanya isapan jempol semata.
(Red/BL )