Rakyat berperan,dan mempunyai peranan yang penting,tapi itu hanya isapan belaka

Provinsi RAGAM

Opini

Lampung Selatan,fajarberita.com — Kita sering mendengar kalimat, ”percuma, kita orang kecil, tidak bisa berbuat apa-apa, kita cuma penonton, yang punya uang yang berkuasa.”Benarkah pendapat itu? Mari kita bahas.

Jalannya negara ditentukan oleh rancangan pembangunan, baik jangka pendek, menengah, atau panjang. Dalam hukum negara kita, rancangan pembangunan bukan sesuatu yang tiba-tiba dapat ditentukan Presiden, Gubernur/Walikota/Bupati, atau tokoh politik manapun yang dianggap punya kekuasaan dan modal yang besar.

Proses penentuan program dan anggaran yang berlaku adalah buttom up, dari level musrenbang desa/kalurahan, terus berjenjang ke kecamatan, naik lagi ke Forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), lalu Musrenbang Kabupaten/Kota. Hasil Musrenbang Kabupaten/Kota adalah Penetapan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

RKPD tidak otomatis dapat berubah menjadi anggaran. Kepala daerah harus melakukan pembahasan dan mendapat kesepakatan dari DPRD yang seharusnya adalah wakil rakyat.

Setelah Kepala Daerah berhasil mendapat kesepakatan bersama DPRD berupa PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara), barulah disusun Rencana Kerja dan Anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rancangan APBD. Rancangan ini masih harus dibahas kembali untuk mendapat persetujuan dari DPRD, prosesnya memakan waktu sekitar setahun.

Demikian pula dengan APBN, proses perancangannya diawali Kementerian/Lembaga RKP/RKAKL (Rencana Kerja Pembangunan/ Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga) berdasar asumsi dasar ekonomi makro. Antara lain ekonomi, nilai suku bunga yang akan datang, harga minyak dan gas di Indonesia, hingga perkiraan inflasi dan nilai tukar rupiah.

Proses selanjutnya adalah finalisasi RAPBN, penyerahan dokumen RAPBN dan Nota Keuangan kepada DPR, yang adalah wakil rakyat – untuk selanjutnya menjadi pembahasan Menteri Keuangan, Panitia Anggaran DPR dan DPD. Dari gambaran ini peran DPRD/DPR/DPD sebagai wakil rakyat yang signifikan dalam menentukan rancangan kerja dan anggaran. Dan, kesemuanya itu diawali proses yang dianggap sepele. Apa saja?

Pertama, peran serta rakyat untuk mempengaruhi desa dalam membuat aturan, anggaran, dan program kerja desa.

Kedua, peran dalam pilkada/pemilu. Suara rakyat adalah penentu siapa yang boleh berkuasa apa isi anggaran, program kerja dan aturan yang berlaku di desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau negara.

Namun rakyat memang berhadapan dengan kekuasaan partai dan oligarki ekonomi politik yang sangat kuat, saat wakil rakyat dan birokrasi juga punya peran sebagai bagian dari partai. Peran rakyat yang terus menerus dan jangka panjang yang harus dilakukan adalah mereformasi partai.

Penulis redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *